Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi pada proyek revitalisasi Sport Centre Limboto (SCL).
Erlin Adam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) BEM UG menyampaikan, keseriusan Kejari Kabupaten Gorontalo untuk menyelesaikan kasus korupsi proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun anggaran (TA) 2021 tersebut perlu dipertanyakan.
“Karena sampai saat ini, penanganan kasus yang diduga merugikan uang daerah atau negara tersebut tidak ada kejelasan apakah sudah ada tersangkanya atau tidak,” ucap Erlin kepada Kontras.id melalui keterangan tertulis, Jumat 05/07/2024.
“Kami mendesak Kejaksaan Kabupaten Gorontalo untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut sesegera mungkin,” sambung Erlin.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Gorontalo Seriusi Kasus Dugaan Korupsi Poyek Sport Center Limboto
Erlin menegaskan bahwa Kejaksaan harus memberikan kepastian hukum kepada para terduga yang telah merugikan uang negara pada proyek yang ber bandrol Rp 1,6 Miliar itu.
“Kejari jangan menggantung nasib orang, harus segera beri kepastian hukum kepada mereka para terduga. Kalau memang tidak ditemuakan pelanggaran hukum pada proyek tersebut, maka hentikan dan sampaikan ke publik, bukan mengulur-ulur prosesnya,” tegas Erlin.
Erlin mengatakan bahwa jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan, maka akan menimbulkan tanda tanya besar atas sikap Kejari Kabupaten Gorontalo dalam penanganan kasus korupsi di daerah.
“Publik pasti akan bertanya-tanya, ada apa dengan Kejari Kabupaten Gorontalo tidak ingin menyelesaikan kasus ini. Untuk menghilangkan kecurigaan publik, maka wajib bagi Kejari untuk segera menyelesaikan kasus tersebut,” tandas Erlin.
Penulis Thoger