Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Nani Wartabone, Kejati Periksa Eks Walikota Gorontalo

×

Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Nani Wartabone, Kejati Periksa Eks Walikota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Marten Taha
Mantan Walikota Gorontalo, MT sedang menuju ke mobil pribadi usai diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa 9 Juli 2024,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam lanjutan kasus perkara gratifikasi pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran (TA) 2021 di Dinas PUPR Kota Gorontalo, Selasa 09/07/2024.

Berdasarkan release Kejati Gorontalo yang diterima Kontras.id, ke tiga orang saksi yang diperiksa masing-masing MT selaku mantan Walikota Gorontalo, HS mantan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo, dan DYD selaku Humas PDAM Kota Gorontalo.

Menurut release Kejati Gorontalo, para saksi diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus di ruangan terpisah selama 6 jam. Pemeriksaan digelar di gedung Pidsus Kejati Gorontalo.

Masi menurut release Kejati, pemeriksaan terhadap saksi-saksi bertujuan memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui, dalam perkara tersebut Tim Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo telah menetapkan du orang tersangka masing-masing AA alias Antum dan FL alias Faisal.

Tersangka pertama merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo. Tersangka ke dua adalah kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum, dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Selanjutnya perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUH, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.

Penulis Tim
Share :  
Example 120x600