Kontras.id, (Gorontalo) – Basrin Djafar, Kepala Desa (Kades) Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo membantah melakukan pungutan liar (Pungli) di Pasar Hewan di wilayahnya.
Basrin menegaskan, bila ada seseorang yang menyampaikan bahwa ada Pungli di Pasar Hewan Pulubala hal itu tidak benar. Namun tidak bisa dipungkiri, kata Basrin, ada pemberian sejumlah uang ucapan terimakasih dari para pedagang sapi.
“Ketika ada sesuatu (seseorang) yang disampaikan (menyampaikan) bahwa ada indikasi ada pungutan-pungutan, itu tidak benar. Tapi kami tidak pungkiri bahwa ada pemberian (sejumlah uang) dari pedangan (sapi), itu kami terima,” ucap Basrin kepada awak media, Rabu 01/05/2024.
Basrin mengatakan, pihaknya tidak pernah meminta atau mematok jumlah uang yang harus diberikan oleh para pedagang sapi kepada Pemerintah Desa Pulubala.
“Mereka pedagang-pedagang ini biasanya (memberikan uang) ucapan terimakasih (kepada saya) atau (aparat) pemerintah desa setempat. Biasanya bahasa (para) pedagang (sapi) itu, beli gula-gula (permen), seperti itu. Kalau indikasi meminta atau mematok (harga), tidak ada,” tandas Basrin.
Baca Juga: Polres Gorontalo Selidiki Kasus Dugaan Pungli Kades di Pulubala
Baca Juga: DPRD Support Polres Gorontalo Ungkap Kasus Dugaan Pungli Kades di Kecamatan Pulubala
Sebelumnya, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman melalui Penjabat Sementara (PS) Kanit III Tipidkor Satreskrim, Aiptu Wawan S. Tahir S.H., mengaku sedang menyelidiki kasus dugaan Pungli Kades di Kecamatan Pulubala.
Wawan menegaskan bahwa penanganan kasus Pungli tersebut terus dipacu penyelidikannya.
“Kasus ini masih kami dalami, dan sudah ada 13 orang saksi kami mintai klarifikasi,” ungkap Wawan saat diwawancarai, Senin 29/04/2024.
Baca Juga: Safrudin Hanasi Harap Polres Gorontalo Seriusi Kasus Pungli di Kecamatan Pulubala
Wawan mengungkapkan bahwa Pungli yang diduga dilakukan oleh Kades tersebut, berupa pungutan sejumlah uang dari para pedagang sapi yang ada di Kecamatan Pulubala.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat, ada pungutan dalam kegiatan aktivitas masyarakat ataupun pedagang sapi yang dimintai karcis Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Itu yang berdasarkan laporan dari masyarakat, dan itu sementara kami dalami,” ungkap Wawan.
“Warga yang melapor kurang lebih 2 orang, sudah termasuk saksi-saksi yang kami sudah periksa, dan sampai saat ini sudah ada 13 orang yang kami klarifikasi,” tegas Wawan.
Penulis Thoger