Kontras.id, (Gorontalo) – Kepala Desa (Kades) Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Basrin Djafar mengaku pernah melakukan penarikan retribusi dari aktivitas Pasar Hewan di wilayahnya.
Basrin mengungkapkan, hasil penarikan retribusi dari Pasar Hewan disetor langsung ke dinas terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo.
“Pasar (hewan) ini sejak kami belum Kepala desa (Pulubala), kami menyetor (hasil penarikan retribusi) ke dinas terkait,” ungkap Basrin, Rabu 01/05/2024.
Baca Juga: Polres Gorontalo Selidiki Kasus Dugaan Pungli Kades di Pulubala
Baca Juga: DPRD Support Polres Gorontalo Ungkap Kasus Dugaan Pungli Kades di Kecamatan Pulubala
Basrin tidak menyampaikan secara gamblang nama dinas yang menerima setoran hasil retribusi dari Pasar Hewan tersebut.
“Kami menyetor dalam bentuk uang. Saya selaku pemerintah desa terpilih (tahun) 2015 sampai 2022 kami menyetor (hasil retribusi Pasar Hewan) ke dinas terkait,” ucap Basrin.
Baca Juga: Safrudin Hanasi Harap Polres Gorontalo Seriusi Kasus Pungli di Kecamatan Pulubala
Baca Juga: Dalami Kasus Pungli Kades di Pulubala, Polres Gorontalo Periksa 13 Orang Saksi
Basrin mengaku lupa, besaran uang hasil retribusi dari Pasar Hewan yang ia setor ke dinas terkait.
“(Besaran yang disetor ke dinas) saya sudah lupa, cuma bukti penyetoran kami ada. Sisanya kami setor kepada pemilik lahan,” jelas Basrin.
Baca Juga: Kades Pulubala Akui Kasus Pungli yang Diusut Polres Gorontalo Berada di Wilayahnya
Basrin menjelaskan, besaran setoran yang dibebankan kepada Pemerintah Desa Pulubala telah ditentukan oleh dinas terkait.
“Kalau untuk penyetoran kesana (dinas), sudah ditentukan oleh pihak dinas. Kalau (besarannya) itu, saya sudah lupa. Tapi bukti-buktinya ada di saya,” tandas Basrin.
Penulis Thoger