Kontras.id, (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo telah membetuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki permasalahan keuangan daerah.
Pembentukan Pansus dilakukan di rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD setempat, Selasa 19/03/2024. Ketua DPRD, Syam T.Ase mengatakan, ada 28 Anggota DPRD yang menandatangani pengusulan pembentukan pansus tersebut.
“Sesuai penyampaian staf kesekretariatan DPRD, jumlah Anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir yaitu 28 orang, dengan demikian rapat paripurna pembentukan pansus pada hari ini sudah kuorum atau memenuhi syarat,” kata Syam.
Baca Juga: Selidiki Permasalahan Keuangan Daerah, DPRD Kabupaten Gorontalo Akan Bentuk Pansus
Syam menjelaskan, tujuan pembentukan Pansus merupakan bentuk pengawasan Anggota DPRD terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan daerah.
“Pelaksanaan paripurna (pembentukan Pansus) hari ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan dewan menyingkapi permasalahan (pengelolaan keuangan daerah) yang terjadi sejak tahun 2023 sampai deng awal tahun 2024,” jelas Syam.
“Berbagai kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) perlu disikapi oleh DPRD sebagai mitra kerja pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Maka dari itu DPRD membentuk Pansus,” sambung Syam.
Sementara itu, Sekertaris Dewan (Sekwan), Yahya Podungge mengatakan, koordinator Pansus adalah para pimpinan DPRD.
“Ketua Pansus Eman Mangopa, Anggota Jayusdi Rivai, Hendra Abdul, Iskandar Mangopa, Suwandi Musa, Jarwadi Mamu, Sarifa Pangalima, Ningsih Nurhamidin, Hamka Pakaya, Nasir Potale, Syarifudin Bano, Sukarman Humonggio, Asni U Menu dan Sarifudin Hanasi,” terang Yahya.
“Tugas Pansus membahas dan merumuskan rekomendasi DPRD terkait permasalahan keuangan daerah dengan masa kerja Pansus dimulai dari tanggal 20 Maret sampai dengan 3 April 2024, dan dapat diperpanjang sesuai dengan permintaan pimpinan pansus atas persetujuan Pimpinan DPRD dengan tetap memperhatikan batasan waktu sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Yahya.
Penulis Thoger