Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah itu, Jumat 12/01/2024.
Informasi yang diterima Kontras.id, sejumlah Kades tersebut dipanggil untuk memintai keterangan awal perihal penggunaan anggaran dana bagi hasil (DBH) pajak dan retribusi tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan informasi, DBH pajak dan retribusi tersebut diduga tidak dicairkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo ke rekening Desa sementara sejumlah Kades sudah melakukan penandatanganan pencairan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andi Muh. Riko Ashari, SH menjelaskan bahwa saat ini yang memenuhi panggilan hanya ada 2 Kades.
“Iya sudah ada beberapa Kepala Desa yang dipanggil dan dimintai keterangan awal. Ada juga yang sempat datang, akan tetapi mereka minta waktu untuk menyiapkan data-datanya dulu. Selain itu juga ada yang belum sempat datang, alasannya mereka sakit,” jelas Andi.
Meski pun tak menjelaskan secara rinci, Kasi Pidsus mengatakan bahwa pemanggilan hanya sebatas pengambilan sample semata.
“Intinya kita nyari sample dulu, tidak semua Kades yang dipanggil. Selanjutnya nanti diberitahukan lebih lanjut, saat ini baru tahap awal,” kata Andi.
Abdi menyampaikan, sat diantara dua Kades yang dimintai keterangan adalah Kades Tri Dharma, Kecamatan Pulubala.
“Kades Tri Dharma (Aten Momiyo) sementara dimintai keterangan.” pungkas Andi.
Penulis Ghaffar Becelebo