Kontras.id, (Gorontalo) – Perihal kasus batu hitam (black stone) yang diamankan di gudang Desa Tri Dharma, Kecamatan Pulubala, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengarahkan Wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kapolres sebelumnya, AKBP Dadang Wijaya yang saat ini menjabat Wadirlantas Polda Gorontalo.
Hal tersebut diungkapkan Deddy Herman di hadapan sejumlah Wartawan seusai menggelar Jum’at Curhat bersama media dan tokoh masyarakat di Warkop Danau Limboto, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jum’at 12/01/2024.
Deddy mengaku belum mengetahui kasus batu hitam tersebut. Dia mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Enggak tau, nanti saya pelajari dulu yah. Jangan tanya sama saya, tanya sama yang sebelumnya.” Ungkap eks Kapolres Boalemo itu.
Sebelumnya tertanggal 28 November 2022 ratusan karung berisikan material batu hitam Gorontalo disita oleh Polres Gorontalo.
Ratusan karung batu tersebut, disita dari gudang besi tua dan jagung di Desa Tri Dharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo yang merupakan milik Haji Roni Razak.
Dikutip dari Kontras.id, sebelumnya Polres Gorontalo memastikan akan terus memproses kasus penimbunan batu hitam yang diamankan di Gudang milik Haji Roni Razak tersebut.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, S.I.K.,MM, Kamis 25/05/2023. Dadang menjelaskan, saat itu pihaknya masih menunggu hasil dari saksi ahli di bidang pertambangan.
“Jadi kami masih mau ambil hasil dari saksi ahli di bidang pertambangan, di bidang mineral. Jadi kami menunggu hasilnya dari saksi ahli,” ungkap Dadang.
“Jadi kita harus menyesuaikan waktu atau kegiatan ahli,” tandas Dadang.
Penulis Ghaffar Becelebo