Kontras.id, Kota Gorontalo – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menetapkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango berinisial YAU (47) atas kasus penggelapan kendaraan.
Selain ditetapkan tersangka, YAU juga telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota, Senin 23/10/2023 kemarin.
Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa oleh petugas Kepolisian di rumah orang tuanya di desa Olohuta, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango karena mangkir dua kali panggilan penyidik.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kasus penggelapan berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU dengan meminjam nama salah satu rekannya berinisial R di salah satu pembiayaan yang di Kota Gorontalo.
” Dalam pengajuan pinjaman ini, pelaku menyertai sebuah kendaraan jenis truck, sebagai jaminan,” ungkap Leonardo, Selasa 24/10/2023.
Namun, kata Leonardo, seiring berjalannya waktu pelaku menjual kendaraan jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaanm Pelaku juga melakukan penunggakan pembayaran pinjaman.
“Jadi kendaraan jaminan ini pelaku jual tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan,” terang Leo.
Leonardo menyampaikan, akibat ulah tersangka pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp 235 Juta dan melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian.
” Untuk saat ini, pelaku sudah kami tahan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU Ri No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana,” Pungkas Leo, sapaan akrabnya.
Penulis Ghaffar Becelebo