Kontras.id, (Gorontalo) – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan AK (38) warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango sebagai tersangka pada kasus judi toto gelap (Togel) Online.
Kasus tersebut berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar Pukul 16.30 WITA di kompoleks Pasar Sentral, Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, terungkapnya praktek judi online tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan judi online di wilayah itu.
“Setelah menerima laporan masyarakat, team Rajawali yang di pimpin Kasat Reskrim Kompol Leonardo langsung ke lokasi dan mengamankan dua saksi. Dari informasi saksi terebut, team berhasil mengantongi identitas bandar judi online,” ungkap Ade pada konferensi pers, Selasa 17/10/2023.
“jadi dari keterangan dua saksi kami mengamankan AK (38) warga Kelurahan Tumbihe Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango yang merupakan bandar judi togel online,” sambung Ade.
Ade mengungkapkan, dari tangan AK team Rajawali turut mengamankan uang sejumlah Rp. 1.318.000, 1 buah HP merek vivo, 1 buah ATM BCA yang memiliki dua akun judi togel online HondaToto dan GasTogel serta 9 kertas rekapan.
“Saat ini AK sudah di tahan di rumah tahanan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Ade.
Penulis Thoger