Kontras.id, (Gorontalo) – Dua pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Rusli Datau, Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Minggu 15/10/2023 sekitar Pukul 06.30 WITA.
Dua unit kendaraan terlibat kecelakaan adalah pengendara sepeda motor Honda Beat DM 2281 MA yang dikendarai oleh AS (50) dan penumpang SA (45) warga Desa Bandungan, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango dan pengendara sepeda motor Nmax tanpa Nomor Polisi (Nopol) yang dikendarai oleh AP (17) warga Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo dengan penumpang AA (17) yang merupakan warga Desa Mongiilo, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo menjelaskan, pengendara sepeda motor DM-2281-MA bergerak dari arah utara menuju ke selatan. Sementara pengendara sepeda motor XXXX bergerak dari arah selatan menuju ke arah utara di jalan Rusli Datau.
“Kedua pengendara tiba-tiba hilang kendali, sehingga terjadi tabrakan,” jelas Supomo.
Supomo mengungkapkan, akibat kecelakaan tersebut kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian. Sedangkan untuk kedua penumpang, mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo guna mendapatkan perawatan medis.
” Kedua penumpang langsung dilarikan ke rumah sakit, sementara untuk dua jenazah langsung diserahkan ke keluarga masing-masing untuk dimakamkan,” Ungkap Supomo.
Supomo menegaskan, Unit Lakalantas Polresta Gorontalo Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Faktor penyebab kecelakaan, kata Supomo, pengemudi sepeda motor Nmax tanpa Nopol kurang konsentrasi dalam mengendarai kenderaannya.
“Kemarin juga terjadi kecelakaan yang menyebabkan pengemudi sepeda motor meninggal dunia, untuk itu saya menghimbau kepada pengendara untuk tidak mengemudikan kenderaannya dalam keadaan mengantuk, atau dalam pengaruh alkohol karena akan berpotensi untuk terjadi lakalantas,” pungkas Supomo.
Penulis GB