Kontras.id, (Gorontalo) – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo berinisial RAG resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota, 12 Oktober 2023 kemarin.
RAG yang merupakan Kepala Puskesmas (Kapus) Sipatana Kota Gorontalo tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban berinsial FP.
Kapolresta Gorontalo KotaPermana, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, korban keberatan karena dicemarkan nama baiknya sebagai seorang pelakor atau perebut suami orang.
Kasus ini, kata Leonardo, berawal ketika korban yang akan hendak dipindah tugaskan ke salah satu instansi langsung disebarluaskan atas dasar perusak rumah tangga orang oleh RAG.
Pria yang sering disa Leo ini mengatakan, awalnya FP dihubungi oleh salah seorang saksi untuk menanyakan apakah isu yang berkembang benar adanya.
“Sekitar akhir bulan Februari tahun 2023 RAG memasuki Gedung 2 Puskesmas Sipatana kemudian dirinya menyampaikan kepada beberapa Staf ASN Puskesmas Sipatana akan ada pegawai yang akan pindah dari Puskesmas Hulonthalagi ke Puskesmas Sipatana yang merupakan seorang Pelakor yakni FP,” jelas Leo, Minggu 15/10/2023.
“Dimana FP sebelumnya di Puskesmas Hulonthalagi ada maslah yakni selingkuh dengan suami orang” kata “Yang mo pindah kamri dari Hulonthalagi ini pelakor dia ada b hugel dgn orng pelaki, hati” Ngoni laki” Kemudian slah satu staf menanyakan siapa? Di jawab oleh terlapor namanya Z (nama panggilan FP),” sambung Leo.
Leo menyampaikan, merasa keberatan dengan isu tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan pada 6 orang saksi dan 1 sorang ahli bahasa, kami temukan ada unsur pidana. Sehingga terlapor kami naikan perkaranya dan kami langsung tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Leo.
Penulis GB