Kontras.id, (Gorontalo) – Kepala Sekolah SDN 13 Limboto Barat ST minta diganti, karena diduga memukul salah seorang siswa saat upacara bendera, ini terungkap dari rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo, selasa (3/10), di ruang rapat paripurna.
Dua siswa dan satu orang guru yang dihadirkan pada RDP tersebut membenarkan pemukulan yang dilakukan kepsek terhadap salah satu siswa pada upacara bendera merah putih.
“Iya saya lihat pak, pada saat kenaikan bendera merah putih salah mengangkat tangan, dia angkat tangan ba hormat sebelah kiri, Baru kepsek langsung kasih turun dia punya tangan baru diputar terus dipukul,” ucap salah satu siswa.
Salah satu guru yang turut dihadirkan juga turut membenarkan keterangan siswanya, kata dia, yang disampaikan anak-anak didiknya benar.
“Saya hadir disini diminta sebagai saksi, jadi apa yang disampaikan oleh anak-anak tadi itu benar pak, iya dikasih turun tangan sebelah kiri, diputar dan dipukul,” ujar salah satu guru tersebut.
Sementara Kepsek Sunarti Zees kembali membantah atas tuduhan pemukulan itu. “Saya tidak melakukan pemukulan pak, cuman saya kasih turun tanganya dan saya pindahkan posisinya, serta kejadian itu pada hari Senin tanggal (25/09/2023) dan pada hari Selasa, Rabu dia masuk sekolah dengan keadaan baik-baik saja,” ungkap Kepsek.
Pimpinan rapat Sarifudin Hanasi menjelaskan, tujuan pelaksanaan RDP untuk meminta klarifikasi dan penjelasan tentang kejadian perundungan terhadap siswa tersebut, baik dari Kepsek selaku yang bersangkutan maupun Dinas Pendidikan, Guru, Siswa dan Orang Tua.
“RDP ini kita belum menentukan sikap, kita memanggil untuk meminta penjelasan kronologis kejadian atas dugaan penganiayaan terhadap siswa,” tegas Sarifudin.
Sementara itu Aleg Asni U Menu menyarankan, untuk mencegah tidak terjadinya hal-hal tak diinginkan, diharapkan agar kepala Sekolah dipindahkan ke diknas kecamatan tetapi tidak diganti, mengingat tidak lama lagi sekolah akan melakukan Ujian Nasional Berbasis Kompotensi (UNBK).
“Untuk pergantian kita serahkan ke OPD terkait sebagai pengambil keputusan, untuk saat ini untuk meredam situasi dan emosi orang tua dan warga sekitar, maka kepala Sekolahnya bisa bertugas di dinas kecamatan, karena jika tetap dipaksakan justru akan timbul masalah baru, karena orang tua dan warga sudah tak menginginkan Kepala sekolah di sekolah tersebut,” jelas Asni.
Ia berharap, ini menjadi pelajaran kedepan tidak akan terjadi lagi, pasalnya jika dulu cara mendidik anak-anak dengan cara memukul tidak ada yang keberatan, tetapi saat ini dengan adanya UU perlindungan anak, tentunya sudah harus berhati-hati,
“Jangankan guru atau kepala sekolah, orang tua saja bisa terjerat hukum jika melakukan penganiayaan pada anak, sehingga diharapkan kejadian ini ada hikmahnya untuk semua,” tandasnya.
Penulis Thoger