Kontras.id, (Gorontalo) – Belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG), datangi Polres Gorontalo dengan tuntutan adanya dugaan pungli pada pemberlakuan tilang manual yang dilakukan oleh Polres Gorontalo, Sabtu 10/06/2023.
Hal itu disampaikan oleh orator masa aksi Sahrul Lakoro dihadapan Kabag OPS, Kompol Sutrisno yang menerima masa aksi.
“Jadi terkait adanya pungli pada penilangan yang dilakukan oleh polres Gorontalo yang menjadi sorotan kami yaitu mekanismenya dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembayar denda tilang,” ungkap Sahrul.
“Karena ada beberapa teman kita yang ditilang, dari denda sebesar Rp. 2.500.000 turun hingga Rp. 50.000 ini apa maksudnya, terlebih dendanya di bayar ke pihak kepolisian dan tidak ada surat tilangnya,” ungkap Sahrul.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya, kata Sahrul, Kasat Lantas Polres Gorontalo dengan tegas mengatakan untuk pembayaran denda melalui E-Tilang.
“Namun kenyataan dilapangan masih ada oknum-oknum kepolisian yang meminta pembayaran secara langsung dan tidak ada surat tilang, sementara pada peraturan mahkamah agung, kejaksaan adalah eksekutornya bukan kepolisian,” tagas Sahrul.
Terakhir dirinya mengatakan, jika aksi ini akan dilakukan kembali dengan masa aksi yang lebih banyak dan dengan tuntutan yang sama.
“Jangan biarkan pungli merajalela di daerah Serambi Madina, kami akan datang dengan masa aksi yang lebih banyak.” Tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag OPS, Kompol Sutrisno mengatakan, jika memang benar ada terjadi pungli pada saat operasi tilang offline silahkan laporkan.
“Jadi kaitan dengan pungli, jika memang ada datanya, jelas dimana tempatnya ada orangnya maka polres ini terbuka untuk adik-adik sekalian. Laporkan dan kami akan memprosesnya,” tegas Sutrisno.
Penulis Khalid Moomin