Kontras.id, (Gorontalo) – Penasehat Hukum (PH) Risman Taha, Harson Antu meminta Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea untuk tidak mengintervensi penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Gorontalo.
Menurut Harson, sebagai wakil rakyat seharusnya Adhan Dambea lebih fokus pada urusan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Terkait pernyataan miring kepada pak RT (Risman Taha) soal permintaan aparat (penegak hukum) agar supaya jangan 86 (main mata), perlu kita klarifikasi. Janganlah kita mengintervensi, biarlah penegak hukum melakukan pekerjaannya. Urus saja urusan rakyat,” tegas Harson di halaman Polda Gorontalo, Selasa 23/05/2023.
Baca Juga: RT Dibekuk Terkait Dugaan Kepemilikan Narkoba, Adhan Dambea: Polda Jangan 86 Kasus ini
Harson berharap, kasus yang saat ini menimpa kliennya Risam Taha tidak dikaitkan dengan persoalan politik.
“Jangan kasus ini dikaitkan dengan persoalan-persoalan politik. Kita yakin dan percaya, polisi mengetahui itu dan tidak perlu disampaikan seperti itu,” tandas Harson.
Sebelumnya, Adhan Dambea meminta Polda Gorontalo untuk tidak main mata atau ’86’ terkait kasus RT yang dibekuk Tim Opsnal Diresnarkoba atas dugaan kepemilikan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Adhan saat menggelar konferensi pers di Yayasan AD Center jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Senin. 22/05/2023.
“Saya telepon penyidiknya (Polda), saya bilang jangan ini perkara kalian akan bikin 86. Kalau kalian bikin 86, maka saya termasuk orang yang akan membuat ribut,” tegas Adhan.
Penulis Thoger
Comments 1