Kontras.id, (Gorontalo) – Seorang pria asal Kota Gorontalo dengan inisial FJ (30), tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, Selasa 28/03/2023.
Terinformasi, korban yang tergolong masih di bawah umur tersebut memiliki keterbelakangan mental.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr.Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Lenardo Widharta mengungkapkan, peristiwa dialami korban terungkap setelah ibu korban melihat langsung suaminya sedang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya tersebut.
“Perbuatan cabul terungkap saat ibu korban selesai buang air besar, tiba tiba melihat anaknya sedang dicabuli oleh suaminya FJ,” ungkap Leonardo, Rabu 29/03/2023.
“Melihat kejadian itu, ibu korban berteriak “apa yang ngana bekeng bekeng sama kita pe anak ini” dan mendorong pelaku. Ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersebut pada keluarga dan ke Mapolsek terdekat,” sambung Leo, sapaan akrabnya.
Leo mengatakan, pelaku diamankan setelah Polisi menerima laporan masyarakat. Tak hanya pelaku, korban turut diamankan dan dimintai keterangan.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul pada anak tirinya. Korban yang masih anak-anak tersebut, adalah penyandang tuna grahita atau keterbelakangan mental,” tutur Leo.
“Saat ini unit perlindungan perempuan dan anak sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban dan terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban,” tandas Leo.
Penulis Thoger