Example floating
Example floating
DaerahLegislatorPemerintahanPolitikTokoh

3 Fraksi dan 1 Anggota Walkout dari Paripurna Pembahasan APBD-P, Ini Kronologisnya

×

3 Fraksi dan 1 Anggota Walkout dari Paripurna Pembahasan APBD-P, Ini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini
Walkout
Foto: Suasana 3 fraksi bersama Suwandi Musa saat Walkout dari sidang paripurna APBD-P tahun anggaran 2022,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Suasana sidang rapat paripurna DPRD pembicaraan tingkat 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Gorontalo memanas hingga diwarnai aksi walkout oleh tiga fraksi dan satu anggota, Senin 26/09/2022.

Pantauan awak media ini, memanasnya sidang bermula saat Ketua DPRD, Syam T. Ase memerintahkan Sekertaris Dewan (Sekwan) untuk membacakan surat pengantar APBD-P yang diinterupsi oleh Wakil Ketua DPRD, Irwan Dai.

Irwan berharap, nota pengantar APBD-P yang nantinya diserahkan pemerintah daerah harus sesuai dengan KUA PPAS yang telah disepakati sebelumnya.

“Jangan lagi di nota pengantar hari ini ada yang diluar dari kita sepakati. Kita hanya mengingatkan kepada pemerintah daerah terlebih khusus terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang telah dibahas 43 milyar, kami berharap itu konsisten, tidak lagi mencantumkan yang 57 milyar,” imbuh Irwan.

“Karena itu akan menyebabkan potensi sesuatu yang tidak akan terealisasi. Contoh hari ini yang kita alami banyaknya tagihan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tiga empat bulan mandek di Badan Keuangan diakibatkan oleh mark up-nya PAD dengan nilai belanja. Sehingga kami berharap, disisa waktu ini (akhir tahun 2022) semua (berjalan) lancar,” kata Irwan.

Salah satu Anggota Fraksi Demokrat-Hanura, Suwandi Musa juga ikut mengajukan interupsi. Ia mempertanyakan pelaksanaan sidang rapat paripurna yang harusnya dijadwalkan siang hari namun dilaksanakan pada malam hari tanpa melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) ulang. Padahal kata Suwandi, sesuai tata tertib (Tatib) DPRD bahwa hasil keputusan Banmus hanya bisa dibatalkan oleh sidang paripurna.

“Setahu saya keputusan Banmus hanya boleh dibatalkan oleh paripurna, dan rapat paripurna yang memutuskan itu paripurna siang, bukan malam ini. Kita sering mengabaikan hal-hal kecil. Tapi bagi kami, sebuah tujuan yang baik tanpa melalu proses yang baik maka hasilnya nol. Kami menginginkan ada proses yang baik. Karena mekanisme rapat hari ini menyalahi ketentuan Banmus, maka saya Anggota Fraksi Hanura keluar atau walkout dari ruangan ini,” tegas Suwandi.

Menjawab penyampaian Wakil Ketua Irwan Dai, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase mengatakan, bahwa nota pengantar APBD-P belum dibacakan oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

“Ingat, isi dokumen RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) yang disusun OPD belum dibuka. Kita jangan dulu suudzon bahwa RKA ini tidak sesuai dengan KUA PPAS, nanti juga ini akan kita lihat dan bahas bersama-sama,” jawab Syam atas harapan Wakil Ketua DPRD Irwan Dai.

Sedangkan untuk menjawab pertanyaan Suwandi Musa, Syam menjelaskan bahwa rapat Banmus sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan paripurna pada pagi hari dan itu sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tapi ada perubahan, dan itu diketahui oleh Banmus. Tidak serta ini paripurna kita agendakan lalu tidak terjadi pembahasan kembali oleh teman-teman Banmus. Jadi mohon maaf pak Suwandi, mungkin karena bapak bukan anggota Banmus jadi tidak mengetahui persis prosesnya,” imbuh Syam.

Mendengar jawaban Ketua DPRD, Suwandi langsung berpamitan untuk walkout dari ruang paripurna.

Irwan yang tak terima penjelasan Ketua DPRD, kembali melayangkan interupsi. Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Suwandi Musa bahwa rapat paripurna tidak sesuai Tatib harus dicermati dengan baik.

“Apa yang disampaikan oleh pak Suwandi itu harus dicermati, kalau tidak sesuai mekanisme DPRD (Tatib) kenapa harus ada paripurna. Kapan rapat Banmus? Kita saja Golkar sudah ditanya tidak ada rapat Banmus perubahan (penjadwalan kembali rapat paripurna),” ucap Irwan.

Menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Irwan Dai, Ketua Fraksi PPP, Jayusdi Rivai ikut melayangkan interupsi. Dirinya menegaskan, jika ada yang merasa khawatir tentang ketidak sesuaian antara RKA dan KUA PPAS maka seluruh anggota dapat meneliti satu persatu dokumen tersebut pada pembahasan.

“Ini baru pembicaraan tingkat satu, soal kekhawatiran kita apakah itu (RKA) sudah sesuai KUA PPAS mari kita cek bersama-sama di dokumen pada pembahasan. Dan setiap anggota yang tergabung di Banggar (Bandan Anggaran) mempunyai hak untuk menguliti dokumen APBD-P,” tegas Jayusdi.

“Berkaitan pelaksanaan paripurna, hanya karena persolan kesepakatan Banmus kemudian ada yang walkout. Ingat, pembahasan APBD adalah milik rakyat, bukan milik DPRD maupun milik bupati. Kok kita bicara tentang kepentingan rakyat malah kita hanya mempermasalahkan masalah teknis,” sambung Jayusdi.

Sementara Ketus DPRD Syam T. Ase menegaskan, bahwa penggeseran waktu pelaksanaan rapat paripurna telah dikemukakan dan disepakati oleh semua fraksi.

“Dan bukan hanya paripurna kali ini, paripurna sebelumnya juga sama. Kalau ada perubahan (waktu pelaksanaan) saya hubungi langsung teman-teman anggota pimpinan fraksi. Kecuali perubahan jam ini saya tidak konsultasikan kepada teman-teman, itu baru persoalan,” ungkap Syam.

“Saya kan sudah minta persetujuan apakah teman-teman setuju paripurna ini kita geser malam hari semua teman-teman setuju tidak ada yang tidak setuju. Semua setuju terjadi pergeseran waktu dari pukul 09.30 WITA yang kita sepakati lewat Banmus, kita geser ke pukul 19:30 WITA. Aneh kemudian, hari ini kalau diperdebatkan,” lanjut Syam.

Mendengar penjelasan Ketua DPRD, Wakil Ketua Irwan Dai kembali memberikan tanggapannya dan meminta pelaksanaan Banmus digelar kembali sebelum rapat paripurna tersebut dilanjutkan.

“Bapak sebagai ketua DPRD itu harus paham, kita ini memiliki kitab yang namannya Tatib. Memang betul kita setujui (penggeseran waktu), tapi setelah kita setujui bapak harus melakukan rapat Banmus bahwa jadwal kita rubah. Ini kan bapak tidak bikin jadwal (rapat), apa ada di Tatib lewat telfon sah?” imbuh Irwan.

Sementara Ketua Fraksi Nasdem, Jarwadi Mamu pada interupsinya meminta agar Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menskorsing rapat. Jarwadi beralasan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut tidak sesuai Tatib.

Tak hanya Nasdem, Ketua Fraksi PKS-Gerindra, Eman Mangopa juga berpendapat sama. Bahwa rapat tersebut patut untuk diskorsing dan melaksanakan rapat Banmus untuk mendapatkan persetujuan kembali.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar, Iskandar Mangopa. Ia meminta agar Ketua DPRD mengajak seluruh fraksi untuk duduk bersama melaksanakan rapat Banmus kembali. Sebab menurut dia, pelaksanaan paripurna harus melalui mekanisme yang ada di DPRD.

“Ketua jangan arogan memimpin rapat, beri kami kesempatan. Kita tahu bersama terjadinya rapat hari ini tidak lain diatur oleh Tatib. Karena masih banyaknya yang perlu kita bicarakan, seharusnya Ketua DPRD mengajak kita ketua-ketua fraksi untuk duduk bersama dulu. Kita berharap harus melalui mekanisme yang baik, jangan sampai kedepannya akan salah,” terang Iskandar.

Sementara Anggota Fraksi PPP, Hendra R.A. Abdul pada interupsinya memberi saran agar Ketua DPRD melakukan voting kepada seluruh anggota DPRD yang hadir apakah mereka setuju atau tidak tentang pelaksanaan rapat tersebut. Menurut Hendra, momen itulah yang tepat untuk menindaklanjuti seperti yang disampaikan oleh Suwandi Musa bahwa hasil keputusan Banmus bisa dibatalkan atau dirubah hanya melalui paripurna.

Syam mengaku merasa aneh jika masih ada beberapa anggota DPRD yang mempersoalkan penggeseran waktu. Pasalnya menurut Syam, seharusnya protes tersebut dilayangkan disaat permintaan persetujuan bukan saat paripurna berlangsung. Karena kata Syam, disaat dirinya meminta persetujuan penggeseran waktu tidak ada satupun anggota yang menolak. Malah seluruh pimpinan fraksi menyetujui perubahan waktu pelaksanaan.

Tidak berselang lama, Syam melempar pertanyaan kepada seluruh anggota yang hadir untuk kembali pelaksanaan rapat paripurna dilanjutkan atau tidak. Mendengar pertanyaan tersebut, lebih dari separuh anggota yang hadir sontak menyatakan sikap setuju dilanjutkan.

Disela-sela Ketua DPRD mengetuk palu sidang untuk mengesahkan suara dari para anggota lainnya, Wakil Ketua Roman Nasaru melayangkan interupsi. Merasa interupsinya tidak digubris oleh Syam, Roman melempar mikrofon dan meninggalkan ruang rapat.

Akibat peristiwa lempar mikrofon, suasana rapat sudah tidak kondusif yang dibarengi oleh Wakil Ketua Irwan Dai bersama Anggota Fraksi Golkar, Nasdem dan Fraksi PKS-Gerindra walkout dari ruang ruang rapat sambil melayangkan pernyataan ketemu saat pengambilan keputusan.

“Nanti kita lihat di pengambilan keputusan nanti,” ucap mereka sambil ramai-ramai keluar dari ruang sidang.

Meski tiga fraksi walkout, rapat paripurna tetap berlanjut sampai pada penyerahan dokumen APBD-P oleh Bupati Gorontalo kepada Ketua DPRD.

Penulis Thoger

Share :  
Example 120x600