Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano meminta seluruh Camat mensosialisasikan peraturan bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pemerintahan Desa. Pasalnya kata Syarifudin, Perbup tersebut belum tersosialisasikan secara maksimal.
“Padahal perbup ini sudah ada sejak tahun 2021 kemarin. Kami meminta kepada 18 Camat untuk bisa melakukan sosialisasi atas Perbup tersebut,” kata Syarifudin, Minggu 16/01/2022.
Syarifudin mengatakan, Perbup yang mengatur tentang SOTK tersebut hingga saat ini kurang dipahami sampai ketingkat bawah. Padahal banyak aturan yang harus diketahui bukan saja kepala desa (Kades), tapi juga oleh aparat hingga masyarakat luas.
“Kami berharap sosialisasi atas Perbup ini lebih intens lagi, seperti permintaan dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Hal ini agar nanti semua warga bisa mengetahui tentang aturan desanya,” tutur politisi Demokrat ini.
Syarifudin menjelaskan, SOTKpemerintah desaadalah satu sistem kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi dan hubungan kerja perangkat desa sebagaimana dimaksud sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Kedudukan perangkat desasebagai pembantu kepala desa. SOTK disusun berdasarkan tingkat perkembangan atau klarifikasi dan kategori desa, yakni desa swasembada dan swakarya.
“Untuk Desa Swasembada SOTK-nya wajib memiliki tiga kepala urusan (Kaur) dan tiga kepala seksi (Kasi). Swakarya wajib memiliki tiga Kaur, tiga Kasi atau tiga Kaur dan dua Kasi atau dua Kaur tiga Kasi atau dua Kaur dua Kasi. Penetapan klasifikasi jenis desa dan jumlah urusan serta jumlah seksi untuk desa swakarya, ditentukan berdasarkan kategori desa,” jelas Aleg Dapil Boliyohuto Cs ini.
“Untuk kategori lanjut, tiga Kaur tiga Kasi. Kategori madya tiga Kaur dua Kasi atau dua Kaur tiga Kasi. Sementara untuk kategori muda, dua Kaur dan dua Kasi. Klasifikasi jenis dan kategori desa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan ditetapkan oleh Bupati,” tandas aleg tiga periode.
Penulis : Thoger