Example floating
Example floating
DaerahLegislator

DPRD Kabgor Minta PLN Gencar Lakukan Sosialisasi Penggunaan Listrik Sesuai SOP

×

DPRD Kabgor Minta PLN Gencar Lakukan Sosialisasi Penggunaan Listrik Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini
Arifin Kilo bersama Asni Menu
Foto : Anggota DPRD Kabgor, Arifin Kilo (kiri) dan Asni Menu (kanan),(foto dok. Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Dua Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Arifin Kilo dan Asni Menu meminta pihak PLN Limboto untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik sesuai Prosedur Standar Operasional (SOP).

Hal ini mereka katakan disaat rapat kerja Komisi II DPRD bersama PLN Cabang Limboto beberapa waktu lalu. Arifin mengatakan, guna meminimalisir penggunaan listrik tidak sesuai prosedur oleh masyarakat, maka sosialisasi sangat penting dilakukan.

“Pasalnya informasi apa yang menjadi kewajiban para pelanggan tidak mereka ketahui. Dan itu dikarenakan pihak PLN tidak gencar melakukan sosialisasi tentang kewajiban haknya mereka sebagai pengguna,” kata Arifin.

“Bila sosialisasinya ada, dilakukan oleh PLN, maka saya yakin itu tidak sampai ketingkat bahwa. Sebab banyak terjadi, pelanggan merasa bahwa apa yang mereka lakukan tidak ada yang salah. Tapi, menurut PLN melanggar prosedur, sehingga terjadi pemutusan ,” sambung Arifin.

Ditempat yang sama Asni Menu juga meminta, agar pihak PLN tidak serta merta memproses hukum setiap pelanggan yang didapati telah melakukan pelanggaran.

“Karena kebanyakan mereka tidak tahu, kalau apa yang mereka lakukan itu salah dan berakibat hukum. Sebab, sosialisasi terkait penggunaan listrik secara benar oleh PLN tidak sampai kepada mereka dibawah,” kata Asni.

Asni menyampaikan, meski penindakan yang dilakukan oleh PLN sudah sesuai SOP, namun sangat elok dikedepankan pendekatan kemanusiaan terhadap pelanggan. Sebab Asni yakin, para pelanggan yang melakukan kesalahan tidak mengetahui jika yang mereka lakukan menyalahi aturan.

“Saya saran, apabila petugas PLN menemukan kesalahan pelanggan, jangan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Diingatkan sekaligus didenda terlebih dulu. Jika tetap dilakukan oleh pelanggan, silahkan laporkan ke APH,” tandas Asni.

Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Share:  
Example 120x600