Kontras.id, (Aceh) – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Nagan Raya gelar sosialisasi penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah Daerah tentang penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE), Selasa 09/11/2021.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat ini bertujuan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Kepala Diskominfotik Nagan Raya, Drs. Said Amri menjelaskan, TTE merupakan salah satu sertifikat elektronik. Menurut Said, untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pelaksanaan TTE sudah memasuki tahap uji sistem.
“Tahap akhir adalah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Nagan Raya dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN),” ujar Said.
Said mengatakan, kegiatan sosialisasi TTE yang diikuti 45 peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfotik, Teuku Syamsul Bahri M. Kom menyampaikan, sertifikat elektronik memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.
“TTE itu terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sesuai pasal 41 PP No.71 Tahun 2019 tentang PSTE,” jelas Syamsul.
Menurut Syamsul, TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah dan dapat memangkas waktu dalam mengurus sesuatu.
“Dengan TTE dapat memangkas waktu dalam berurusan, seperti pembuatan KK (Kartu Keluarga) yang membutuhkan waktu hingga berjam-jam. Dengan adanya TTE ini, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit sudah rampung,” tandas Syamsul.
Penulis : Cautsar Is (Tr)
Editor : Rollink Djafar