Kontras.id, (Gorontalo) – Dalam rangka mempertanyakan alasan pemberhentian pekerjaan jalan Iluta-Bilihu oleh pemerintah daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas PUPR, Kamis 09/09/2021.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Sladauri Kinga tersebut, juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Irwan Dai selaku Aleg Dapil Batudaa Cs.
Pada rapat itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Ansor Nabu menjelaskan, pekerjaan jalan Iluta-Bilihu berada pada di hutan lindung. Sehingga oleh PPK dihentikan sementara, dikarenakan masih menunggu pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo.
“Pekerjaaan jalan yang didanai dari DAK itu kurang lebih 2.600 meter, dan 2.000 meter berada di hutan lindung. Sehingga saya selaku PPK menghentikan sementara, sambil menunggu IPPKH dari BPKH,” jelas Ansor.
Namun kata Ansor, dalam pengurusan IPPKH pihaknya mengalami kendala. Pasalnya pihak BPKH meminta agar PPK mengurus izin berusaha di kawasan hutan. Sementara menurut Ansor, yang ada pada mereka bukan izin berusaha tapi peningkatan jalan.
“Kami kemarin sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, dan hasilnya pihak kejaksaan akan mengundang dinas PU, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan BPKH untuk membahas penyelesaian problem ini. Sebab waktu sudah mendesak tapi izinnya belum juga keluar, sementara kita belum bisa masuk dalam pekerjaan itu,” jelas Ansor.
Menanggapi penyampaian Kabid Bina Marga tersebut Irwan Dai menyampaikan, seharunya BPKH melihat kondisi lokasi. Sebab Irwan menduga, BPKH hanya asal membalas surat pemerintah daerah tanpa meninjau lokasi yang ada.
“Yang kita sesalkan kenapa pekerjaan hari ini terjadi penundaan oleh BPKH, sementara pekerjaan yang terdahulu tidak dipersoalkan oleh mereka. Sebab jalan ini dibuka sejak tahun 1971, dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Kenapa setelah mau ditingkatkan oleh pemerintah daerah timbul aturan baru lagi? Ini kan aneh,” keluh Irwan.
Kata Irwan, pekerjaan jalan Iluta-Bilihu oleh pemerintah daerah tidak melakukan pembabatan hutan, tapi memperbaiki jalan yang sejak 50 tahun memang sudah ada.
“Jangan sampai dengan adanya penundaan pekerjaan ini dapat merugikan masyarakat, sebab jalan itu merupakan akses terdekat bagi masyarakat kita menuju ke Kecamatan Biluhu,” tegas Irwan.
“Untuk menyelesaikan perbedaan persepsi terkait pekerjaan ini, saya berharap kepada pemerintah untuk mempercepat rapat koordinasinya dengan pihak kejaksaan dan BPKH. Sehingga permasalahan segera teratasi, dan masyarakat dapat menikmati jalan tersebut,” harap Aleg Golkar ini.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau














