Kontras.id, (Gorontalo) – Ningsih Ismail (31), warga Desa Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo mengadukan kepala desanya Hamzah Meluko ke Mapolres Gorontalo, Selasa 08/06/2021.
Ningsih mengaku mendapatkan kekerasan fisik dari Kepala Desa Pilobuhuta, Hamzah Meluko pada Kamis (03/06/2021) lalu. Kata Ningsih, kejadian tersebut bermula saat dirinya diundang ke Kantor Desa Pilobuhuta karena diduga memfitnah temannya Yusuf Duki dan Nurhayati melakukan hubungan gelap (selingkuh).
“Kami diundang ke kantor Desa untuk melakukan mediasi atas masalah itu. Saat proses mediasi, tiba-tiba saya diminta berdiri oleh beliau (Kades) lalu ditampar dibagian pipi kiri dan kanan,” ungkap Ningsih.
Tidak terima dan merasa malu karena ditampar dihadapan aparat desa yang hadir, Ningsi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gorontalo.
“Sejak kejadian itu saya ingin melapor ke polisi, tapi saya takut karena tidak paham soal cara untuk membuat laporan. Sehingga saya meminta bantuan kepada warga yang paham untuk melaporkan masalah ini,” tutur Ningsih.
Ningsih berharap, apa yang sudah dilakukan oleh Kades terhadap dirinya mendapat hukuman setimpal dari penegak hukum.
“Saya tidak terima dan keberatan atas perlakuan Kades kepada saya,” tandas Nisgsih.
Ditempat terpisah Kepala Desa Pilobohuto, Hamza Meluko saat dikonfirmasi membenarkan tindakan yang ia lakukan itu. Kata Hamzah, dirinya melakukan hal tersebut karena Ningsih telah mencemarkan nama baik Nurhayati.
“Kalau Ningsih tidak diberi ganjaran ataupun efek jera, Nurhayati akan melaporkan pencemaran nama baik itu ke pihak berwajib,” jelas Hamza saat ditemui di ruang kerjanya.
Hamzah menjelaskan, tindakan yang ia lakukan disaksikan langsung oleh aparat desa. Saat itu pula Ningsih telah menandatangani surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya.
“Tapi sebaliknya, saya malah dilaporkan ke Polres Gorontalo,” imbuh Hamza.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau
Comments 2