Kontras.id, (Gorontalo) – Dalam rangka memaksimalkan pemungutan pajak negara maupun daerah, Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan penandatanganan perjanjian kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Partimbangan Keuangan (DJPK), Rabu 21/04/2021.
“Kami akan melakukan pendataan kembali terkait pajak daerah. Termasuk masyarakat memiliki usaha akan didata kembali, dan data itu akan diberikan kepada pihak KPP Pratama,” kata Sekertaris daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb.
Sementara Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Roswati Lasimpala
menjelaskan, PKS tersebut berujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemanfaatan data informasi perpajakan serta data perizinan dan data informasi lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
“Penandatanganan ini juga sebagai bentuk pengawasan bersama anatara pemerintah daerah dengan pihak perpajakan dalam melakukan pemungutan pajak,” Roswati.
Selain itu, Roswati menuturkan, PKS ini akan meningkatkan pendampingan dan kapasitas para pihak dalam melakukan pemungutan pajak.
“Nantinya akan dibentuk tim yang terdiri dari pihak pemerintah Kabupaten Gorontalo serta pihak perpajakan,” tandas Roswati.
Editor : Anas Bau