Kontras.id, (Gorontalo) – Bupati Gorontalo Prof Nelson Pomalingo menerima audiensi Kepala Badan Penyelenggara Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Provinsi Gorontalo bersama jajaranya di Rumah Pribadi Bupati Gorontalo, Selasa 13/04/2021.
Ditemui usai audiensi Nelson Pomalingo mengatakan , Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama BP Jamsostek Provinsi Gorontalo berkomitmen memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui kepesertaan BPJS Tenaga Kerja.
Hal ini kata Nelson, sebagai bentuk tindak lanjut atas keluarnya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan rogram Jamsostek pada 25 Maret 2021 lalu.
“Tadi kami sudah bicara, pekerja ini harus dilindungi. Saya juga sudah bicara dengan BKD, Badan Keuangan, Dinas Tenaga Kerja dan Kepala Desa,” ungkap Nelson.
Nelson menyampaikan, jaminan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja. Karenanya, pemerintah tidak bisa hanya memikirkan pembukaan lapangan kerja tanpa memikirkan perlindungan kepada pekerja.
“Dalam waktu satu sampai dua bulan kedepan, kita akan rumuskan berbagai hal. Termasuk mendata kembali pekerja yang ada, mana yang bisa mandiri dan tidak dan mana yang belum terdaftar,” ujar Nelson.
Kepala BP Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian menambahkan, pihaknya sangat terdorong bisa membantu Pemkab Gorontalo mengikutsertakan para pekerja dalam kepesertaan BPJS Tenaga Kerja. Sebab hal itu akan bisa memberikan perlindungan kepada mereka bila nanti terjadi sesuatu.
“Dengan adanya dukungan dari pemerintah, semoga kami kedepan terpacu juga untuk memberikan sosialisasi dan informasi yang lebih banyak kepada masyarakat,” pungkas Hendra.
Editor : Anas Bau