Example floating
Example floating
HukumPemerintahanPeristiwaTokoh

Pasrah Jalani Proses Hukum, Nurdin Abdullah Minta Maaf Kepada Masyarakat Sulsel

×

Pasrah Jalani Proses Hukum, Nurdin Abdullah Minta Maaf Kepada Masyarakat Sulsel

Sebarkan artikel ini
Nurdin Abdullah
Foto : Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah,(foto Istimewa).

Kontas.id (Jakarta) – Mengklaim tidak tahu menahu tentang transaksi yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sulawesi Selatan, Gubernur Nurdin Abdullah mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Kemarin itu saya tidak tahu apa-apa, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” ujar Nurdin usai menjalani pemeriksaan secara intensif pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Sindonews.com Minggu 28/02/2021).

Baca Juga : Nurdin Abdulah Diduga Beberapa Kali Terima Suap Proyek Infrastruktur

Nurdin bersumpah dengan nama tuhan, bahwa dirinya tidak tahu-menahu tentang transaksi uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor.

“Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah. Meski begitu saya mohon maaf kepada masyarakat Sulsel,” tandas Nurdin.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK
Baca Juga : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Nurdin Abdullah telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat selaku pelantara. Diduga uang tersebut terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Baca Juga : Jubir Bantah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK
Baca Juga : Sebelum Dibekuk KPK, Ini Pesan Nurdin Abdullah Saat Melantik 11 Kepala Daerah

Tak hanya itu, Nurdin juga diduga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar 3,4 miliar rupiah, pada proyek infrastruktur di Sulsel.

Selain Nurdin, KPK juga Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Sumber : Sindonews.com
Share :  
Example 120x600