Example floating
Example floating
PemerintahanPeristiwa

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan Tersangka

×

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri
Foto : Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konperensi pers, Minggu (28/02/2021) dini hari,(foto Istimewa).

Kontras.id (Jakarta) – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah resmi ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.,Diantanya Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap. Edy diketahui sebagai orang keprcayan Nurdin Abdullah dab diduga sebagai perantara suap.


“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama penerima yaitu saudara NA dan ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Sindonews.com, Minggu 28/02/2021.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK
Baca Juga : Jubir Bantah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK

Diketahui Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah diamankan oleh KPK di rumah jabatan Gubernur, di Makasar, pada Sabtu 27/02/2021, dini hari. Selain Nurdin, KPK juga mengamankan lima orang lainnya.


Guna keperluan pemeriksaan intensif, Nurdin dan kawan-kawan dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK menetapkan tiga tersangka. Sementara tiga orang yang ikut diamankan hingga kini masih berstatus saksi.

Baca Juga : Sebelum Dibekuk KPK, Ini Pesan Nurdin Abdullah Saat Melantik 11 Kepala Daerah

Karena perbuatannya, Nurdin dan Edy disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sementara Agung selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*).

Sumber : Sindonews.com

Share :  
Example 120x600