Kontras.id (Gorontalo) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring (GORR) menghadirkan empat saksi dari unsur pejabat dan pantan pejabat Provinsi Gorontalo, Senin 01/02/2021.
Informasi yang diperoleh Kontras.id, lima pejabat tersebut adalah Paris Yusuf selaku mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2014-2019 yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Selain itu, Darda Daraba Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Budianto Sidiki sebagai Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, dan Alfons selaku mantan Sekertaris DPRD Provinsi Gorontalo.
Empat pejabat ini merupakan saksi dari tiga terdakwa, Asri Wahyuni Banteng, Ibrahim dan Irfan, dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Gorontalo.
“Hari ini periksa ada empat saksi yang diperiksa, dan ini merupakan saksi dari tiga terdakwa kasus GORR,” kata Ketua Mejelis Prayitno Iman.
Dia berharap, dalam sidang ini, tidak ada saksi yang keberatan.
“Semoga tidak ada yang keberatan dalam sidang ini,” pungkas Prayitno.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang kasus GORR masih sementara dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Gorontalo dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis : Sarjan Lahay
Editor : Anas Bau