Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Cabuli Adik Ipar Hingga Hamil 8 Bulan, RB Resmi Ditahan Polisi

×

Cabuli Adik Ipar Hingga Hamil 8 Bulan, RB Resmi Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pencabulan
Foto : Tersangka RB alias Ape saat digiring ke Sel Tahanan Polres Gorontalo, Senin (01/02),(foto Rollink/Kontras.id).

Kontras.id (Gorontalo) – Diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya FM (11) hingga hamil 8 bulan, RB alias Ape (28) warga Kabupaten Gorontalo resmi ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Gorontalo, Senin 01/02/2020.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Mohammad Nauval Seno menyampaikan,  sesuai hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan kepada pelaku.

“Hari ini kami Sat Reskrim telah melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan RB alias Ape (28). Pelaku sendiri ditetapkan tersangka pada Jumat (29/01) kemarin. Korban FM (11) ini tak lain adalah adik ipar pelaku, dan saat ini sudah hamil delapan bulan,” terang Kasat.

Nauval mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, dan salah satunya adalah korban sendiri.

“Alat bukti yang ada pada kami berupa hasil visum dan keterangan saksi. Dalam kasus ini pelaku tidak mau mengakui, tapi kami memiliki saksi petunjuk yang menyaksikan langsung perbuatan pelaku terhadap korban,” kata Nauval.

“Tempat kejadian perkara di dua tempat berbeda, satu di kebun milik pelaku dan ke dua di rumah pelaku.

Kata Nauval, untuk memuluskan aksinya pelaku memaksa korban agar mau melakukan perbuatan tersbut.

” Pelaku diduga melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Nauval.

Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600