Kontras.id (Gorontalo) – Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AWB alias Asri terkait dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di terima Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 25/01/2021.
“Surat dakwaan JPU diterima, karena semua yang ada di dalam surat dakwaan sudah sesuai bukti dalam sidang,” kata Ketua Majelis Hakim, Prayitno Iman.
Prayitno menuturkan, surat dakwaan JPU terhadap terdakwa AWB alias Asri sangat jelas kronologis dan bukti-bukti yang diberikan terkait pembebasan lahan GORR.
“Hal itu yang membuat kita menerima dakwaan JPU terhadap terdakwa AWB alias Asri,” tutur Prayitno.
Sementara itu kata Prayitno, eksepsi dari terdakwa tanetang Pembebasan Lahan GORR di tolak majelis Hakim.
“Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa melalui eksepsi itu kami tolak, karena landasan yang diberikan tidak kuat,” ujar Prayitno.
Prayitno menambahkan, dengan keputusan ini sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti keterlibatan terdakwa dalam kasus yang merugikan uang negara sekitar Rp. 43 Miliar ini. Sementara saksi-saksi yang terlibat dalam kasus proyek jalan lingkar Gorontalo ini, akan dilakukan pemeriksaan di persidangan.
“Kita harus melakukan pemeriksaan bukti-bukti terkait kasus GORR ini, serta saksi-saksi akan dilakukan,” tutup Prayitno.
Penulis : Sarjan Lahay
Editor : Anas Bau