Example floating
Example floating
DaerahHukumPeristiwa

Miris! Gegara Narkoba, Ibu Ini Tega Jual Anak Gadisnya Ke Pria Hidung Belang

×

Miris! Gegara Narkoba, Ibu Ini Tega Jual Anak Gadisnya Ke Pria Hidung Belang

Sebarkan artikel ini
ASN alias Nona
Foto : Tersengka ASN alias Nona (42), warga Kota Medan, Provinsi Sumut,(foto Istimewa).

Kontras.id (Sumut) – Miris, gegara terhimpit ekonomi, ibu kandung asal Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan inisial ASN alias Nona (42) ini tega memperdagangkan putrinya CN (19) ke para pria hidung belang.

Kejadian ini terungkap setelah Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku ASN di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Keleurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Sabtu (09/01) Malam.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan mengungkapkan, penangkapan ASN berawal dari tersangka Rino. Pada Sabtu sekira pukul 01.00 dini hari, Rino mendatangi rumah ASN untuk menanyakan anak kandung ASN.

“Rino menyampaikan kepada ASN, bahwa ada tamu dari luar kota. ASN menanyakan harga yang akan diterima anaknya untuk melayani tamu tersebut, oleh Rino, ASN disuruh menanyakan langsung ke tamu itu. Kemudian tamunya datang ke rumah ASN dan bertemu langsung dengan tersangka ASN,” terang Nainggolan kepada awak media, Senin 11/01/2021.

“Kemudian ASN bersama anaknya dan Rino serta tamu tersebut menuju Hotel Reddorz. Sesampainya di Hotel, tersangka ASN menerima uang Rp 350.000 untuk jasa anaknya. Usai menerima uang ASN menunggu anaknya di lobby hotel,” sambung Nainggolan.

Kata Nainggolan, mendengar informasi tersebut Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat sedang menunggu anaknya di loby hotel.

“Setelah ASN diamankan, team langsung menuju kamar dan menemukan korban bersama seorang laki-laki dengan posisi tanpa busana. Selanjutnya tersangka dan korban diboyong ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan,” tutur Nainggolan.

Nainggolan mengatakan, korban CN mengaku tidak pernah diberi upah setelah melayani pria hidung belang, semua keuntungan diberikan untuk tersangka.

“Pengakuan tersangka ASN, uang hasil menjual anaknya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dipakai membeli narkoba,” tutur Nainggolan.

“Tersangka ASN diduga melanggar pasal 2, Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana,” tukas Nainggolan.

Penulis : Tim
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600