Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Komisi lll DPRD Kabupaten Gorontalo meminta pemerintah daerah memblack list pemilik perusahan yang bermaslah.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Gorontalo, Sladauri Kinga saat memimpin rapat evaluasi Komisi lll bersama OPD terkait, di ruang Dulohupa DPRD, Senin 11/01/2021.
Menurut Sladauri, selama ini pengenaan sanksi oleh OPD terhadap perusahaan yang telah masuk daftar hitam hampir tidak ada. Sudah banyak paket pekerjaan putus kontrak tapi saksi kepada pemilik perusahaan sama sekali tidak ada.
“Kami minta yang di black list bukan hanya perusahaan, tapi pemiliknya juga. Kalau hanya perusahaan, bisa-bisa mereka bawa perusahaan lain untuk melakukan kerjasama lagi dengan pemerintah daerah, sementara mereka sudah berulang kali melakukan kesalahan,” tegas Sladauri.
Sladauri mengatakan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang lebih mengetahui pemilik perusahaan yang berkerjasama dengan pemerintah daerah namun sering berbuat kesalahan disaat pelaksanaan pekerjaan di laplangan.
“Hal ini untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang kemarin. ULP yang lebih tahu perusahaan mana dan pemimiliknya siapa,” tutur Sladauri.
“Saya berharap ini mejadi perhatian seluruh OPD untuk berhati-hati terkait persoalan ini, agar permaslahan yang sama tidak terlang kembali,” pungkas Sladauri.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi lll, Suwandi Musa menuturkan, guna membangun sistem yang baik di ULP, pihaknya meminta Ketua Komisi lll untuk mengagekan kembali pertemuan bersama jajaran ULP.
“Saya ingin kita membangun sistem, karena nggak ada gunanya kita teriak-teriak tapi ujung-ujungnya bermuara kepada putus kontrak, yang kemudian orang-orang itu ganti kulit dan datang lagi dia disini ikut lagi tender. Maka terulang putus kontrak dan akhirnya Kabupaten Gorontalo bangkrut,” tukas Suwandi.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau