Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Tersangka Proyek Revitalisasi SCL Diduga Shock Saat Akan Ditahan Kejari Kabupaten Gorontalo

×

Tersangka Proyek Revitalisasi SCL Diduga Shock Saat Akan Ditahan Kejari Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Gorontalo
SA warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kontraktor pada pekerjaan proyek revitalisasi Lapangan Sport Center Limboto Tahun Anggaran (TA) 2021 sedang dirawat di Unit Gawat Darurat Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Senin 12 Agustus 2024,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Salah satu tersangka pada kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek revitalisasi Lapangan Sport Center Limboto (SCL) Tahun Anggaran (TA) 2021, SA warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga shock saat akan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Senin 12/08/2024.

Pantauan Kontras.id, sebelumnya AD duduk di ruang bebas asap rokok Kejari setempat. Tiba-tiba, tersangka dipotong ke Unit Gawat Darurat Klinik Pratama Adhyaksa Kejari Kabupaten Gorontalo untuk dirawat.

Informasi yang diterima Kontras.id, awalnya AD mengira bahwa dirinya diperiksa hanya sebatas saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek milik Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo. Namun saat mengetahui akan ditetapkan tersangka, AD langsung shock.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Ikbal menjelaskan bahwa penyakit darah tinggi SA kambuh sehingga dilakukan perawatan.

“Iya, tersangka SA belum ditahan karena penyakit darah tingginya kambuh. Kami akan rujuk ke rumah sakit untuk dirawat,” jelas Ikbal.

Ditanya apakah penyakitnya kambuh karena akan ditahan? Ikbal mengatakan bahwa kemungkinan hal tersebut penyebabnya.

“Mungkin itu penyebabnya,” ucap Ikbal.

Baca Juga: Flash News! Kejari Kabupaten Gorontalo Tahan Kadis Sosial Gegara Dugaan Korupsi

SA merupakan Direktur CV Sinar Baru selaku pemenang kontrak pada proyek revitalisasi Lapangan SCL TA 2021 yang bersumber dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

SA ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Gorontalo, SB alias Syamsul, CT Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Gorontalo, AG dan ARB selaku konsultan pengawas.

Ke lima orang tersangka ini diduga melakukan korupsi pada proyek berbandrol Rp 1,6 Miliar yang bersumber dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo TA 2021.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600