Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo membeberkan peran Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Gorontalo, SB alias Syamsul pada perkara korupsi proyek revitalisasi lapangan Sport Center Limboto (SCL).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Ikbal menjelaskan bahwa dalam pekerjaan proyek berbandrol Rp 1,6 Milyar tersebut dilakukan pencairan dana sebesar 60,12 persen yang ditandatangani oleh Kadis Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo yang saat itu dijabat oleh Syamsul.
“Dalam kegiatan tersebut dilakukan pencairan terhadap progres pekerjaan sebesar 60,12 persen berdasarkan laporan hasil opname lapangan yang ditandatangani oleh tersangka SB (Syamsul) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Kemudian (laporan itu) dijadikan dasar untuk pencairan termin satu sebesar 55 persen,” jelas Ikbal kepada awak media, Senin 12 Agustus 2024.
Ikbal mengungkapkan bahwa pada progres pekerjaan mencapai 65 persen, terdapat sejumlah item kegiatan fiktif. Namun dalam dokumen pelaporan dimasukkan, seolah-olah item tesebut telah dikerjakan.
“Dalam progress pekerjaan sebesar 65 persen terdapat kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi, dan terdapat kegiatan yang tidak dikerjakan namun terhitung dalam progress kegiatan,” ungkap Ikbal tanpa menyebut item yang tidak dikerjakan.
Ikbal menyampaikan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara atau daerah mengalami kerugian sebesar kurang lebih 460 juta rupiah.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar 460 juta rupiah sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Gorontalo,” ucap Ikbal.
Baca Juga: Flash News! Kejari Kabupaten Gorontalo Tahan Kadis Sosial Gegara Dugaan Korupsi
Baca Juga: Tersangka Proyek Revitalisasi SCL Diduga Shock Saat Akan Ditahan Kejari Kabupaten Gorontalo
Ikbal menegaskan bahwa para tersangka diancam hukuman seumur hidup.
“Ancaman hukuman bisa saja hukuman mati atau seumur hidup. Nanti kita lihat saja di pengadilan seperti apa,” tegas Ikbal
Selain Syamsul, Kejari juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Antara lain CT, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Gorontalo, AG dan ARB selaku konsultan pengawas serta SA selaku rekanan (kontraktor).
Dalam proyek tahun anggaran (TA) 2021 yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tersebut, CT merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat dia masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Olahraga di Disporapar Kabupaten Gorontalo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Kota Gorontalo sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Gorontalo selama 20 hari.
Penulis Thoger