Kontras.id (Gorontalo) – Soal laporan Meys Irfanto J. Kiraman ke Polres Gorontalo tentang dugaan pemberian keterangan palsu oleh Robin Bilondatu di Bawaslu Kabupaten Gorontalo, saksi mengaku bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili juga mengetahui jika saudara terlapor (Robin Bilondatu _red) telah mengetahui persoalan tersebut pada 18 September 2020.
Hal ini disampaikan salah satu saksi, Rolly Maku yang juga sebagai anggota grup Whatsapp Menara dan Gagasan kepada awak media usai diperiksa oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Gorontalo, Jumat 16/10/2020.
“Apa yang disampaikan pelapor Robin Bilondatu di Polres, benar. Robin memberikan keterangan palsu di Bawaslu, karena sebenarnya dia mengetahui peristiwa itu pada 18 September 2020, bukan 30 september 2020,” tegas Rolly Maku.
“Bahkan saat anggota grup WhatsApp saling memberi komentar tentang peristiwa itu, saya lihat dalam info komentar sekitar pukul 13.11 WITA Ketua Bawaslu juga sempat melihat pembahasan kami. Artinya dia pun tahu bahwa tanggal 18 September 2020, Robin Bilondatu mengetahui hal itu,” sambung Rolly.
Rolly mengungkapkan, dalam percakapan tersebut Robin Bilondatu telah menyimpulkan bahwa calon Bupati Gorontalo petahana, Nelson Pomalingo telah melanggar peraturan Pemilu.
“Dalam percakapan itu Robin Bilondatu sampai menyimpulkan, bahwa apa yang dilakukan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo melanggar PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” ucap Rolly.
Ditempat yang sama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai yang juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait laporan Meys Irfanto J Kiraman tersebut mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan Meys Irfanto J Kiraman selama 2 jam. Penyidik bertanya, apakah saya mengetahui pemberian keterangan palsu oleh Robin Bilondatu, saya jawab, benar,” tutur Irwan.
Kata Irwan, terlapor Robin Bilondatu pernah memberikan komentar di Grup Whatsapp Menara dan Gagasan tentang postingan berita salah satu media online.
“Komentar Robin Bilondatu lalu saya balas “harus dibedakan kegiatan pemilihan dengan kegiatan pemerintah daerah”. Jawaban Robin Bilondatu, “ah ini yang keliru mestinya dipahami beliau incumbent Pak Waka dan dibatasi dengan kewenangan seperti diatur PKPU,” terang Irwan mengutip komentar Robin Bilondatu.
Irwan meyakini, berdasarkan komentar tersebut Robin Bilondatu telah mengetahui peristiwa pembagian bantuan ke masyarakat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo pada tanggal 18 September 2020.
“Yang terjadi adalah bukti pelaporan Robin Bilondatu yang disampaikan ke Bawaslu diketahui pada tanggal 30 September, lalu dilaporkan di tanggal 1 Oktober 2020. Saya curiga dia telah memberikan keterangan palsu atau tidak sesuai fakta yang sebenarnya terkait formil waktu penerimaan persyaratan laporan,” pungkas Irwan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili saat dimintai tanggapannya terkait pernyataan saksi Rolly Maku mengaku tidak bisa memberikan komentar banyak.
“Saya tidak bisa banyak berkomentar terkait itu, karena itu laporan pidana umum bukan pelanggaran pemilihan. Kita tunggu saja kalau kepolisian memproses itu, berarti kita semua harus menghormati itu,” terang Wahyudin via telepon.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau