Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Calon Bupati Gorontalo nomor urut 4, Rustam Akili membantah tudingan, bahwa dirinya menggunakan fasilitas pendidikan untuk kepentingan kampanye Pilkada Kabupaten Gorontalo 9 Desember 2020.
Hal ini ditegaskan Rustam saat memenuhi undangan klarifikasi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Limboto, terkait laporan masyarakat tentang dugaan penggunaan fasilitas pendidikan. Selasa 06/10/2020.
“Saya tegaskan itu bukan fasilitas kampus, itu kantor saya. Kalau fasilitas kampus itu seperti ruang belajar dan seminar. Yang datang ke kantor saya itu semua orang,” tegas Rustam.
Rustam menjelaskan, saat itu dia bersama teman-teman yang mengatasnamakan milenial hanya menggelar diskusi tentang pendidikan, ekonomi, dan pertanian.
“Saat itu hanya saya sendiri, tidak ada tim pemenangan dan sebagainya yang mendampingi saya. Saya memang biasa berkantor. Kedua, penelusuran ini harus segera diambil kesimpulannya,” jelas Rustam.
Kata Rustam, selaku warga Negara ia menghormati hasil penelusuran Bawaslu dan tidak ingin melapor pelapor persoalan ini. Rustam mengaku, fokus pada penyampaian Visi-Misi kepada masyarakat.
“Siapa saja yang melapor dan memberikan informasi saya hormati. Yang kurang benar adalah pemberi informasi adalah salah satu tim Paslon, ini kan tidak fair! tapi tidak apa-apa,” ucap Rustam.
Ditempat yang sama, Komisioner Divisi Hulum Penindakan dan Pelanggaran Panwascam Limboto, Moh. Reza Tjokra menjelaskan, laporan dugaan penggunaan fasilitas pendidikan dipelaporkan oleh masyarakat yang tidak menyampaikan identitas resmi. Maka Panwascam menjadikan laporan tersebut sebagai Informasi awal.
“Informasi awal ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dalam waktu 7 hari, terhitung hari ini kita sudah masuk hari ke 2.
Reza mengatakan, terkait laporan masyarakat Badan Pengawas Pemilu harus memastikan secara detail melalui penelusuran, hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Sebagai Badan Pengawas Pemilu kita mencari data dan bukti di lapangan, sehingga isu ini tidak akan berkembang liar di luar. Apapun keputusan itu kita akan putuskan di pleno ketika limit waktu 7 hari,” kata Reza.
“Kita akan memastikan apakah laporan ini memenuhi unsur formil dan materil, sesuai ketentuan perundang-undangan,” sambung Reza.
Kata Reza, terkait laporan tersebut sudah 5 orang yang telah dimintai klarifikasi oleh pihak Panwascam Limboto.
“Tadi kita sudah mengundang satu Calon Bupati, kita juga akan mengundang 4 orang, baik pihak Universitas maupun pihak pelapor dan meminta barang bukti untuk dijadikan bahan kajian saat pleno kecamatan,” pungkas Reza.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau