Kontras.id (Gorontalo) – Terkait eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Gubernur Gorontalo bersama Bupati Gorontalo dilaporkan oleh Dr. Connie Rahakundini Bakrie ke Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD).
Dilansir dari Indenpensi.com , Dr. Connie selaku pemegang kuasa penuh dan sah atas tanah bersertifikat HGU No. 1/1980 mendatangi Mabes AD, September 2020 lalu, dan bertemu langsung KASAD Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Asisten Logistik Mabes AD.
“Atas perhatian langsung KASAD, maka Pangdam XIII/ Merdeka Mayjen Santos Matondang memerintahkan kepada Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar, dalam 1×24 jam di hari Kamis 17 Sept 2020 pukul 12.00-14.00 WITA menghentikan seluruh kegiatan dengan seketika di atas tanah HGU No. 1/1980 milik keluarga kami tersebut,” kata Connie Rahakundini, Senin 28/9/2020 di Jakarta.
Connie mengungkapkan, petemuan tersebut juga dihadiri Irdam XIII/Merdeka Brigjen Junior, Danrem 133 Brigjen Bagus Antonov, Dandim 1314/Gorut, Danramil 1314-04/Tibawa, Utusan pemerintah daerah dan keluarga selaku pemilik sah atas sertifikat tanah.
Ia mengaku telah diundang oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk hadir dalam pertemuan di Gorontalo. Namun kata Connie, undangan untuk dirinya hanya dikirim lewat pesan Whatsapp oleh Drs. Astri Tuna dengan Nomor:005/PERKIM/639/IX/2020.
“Undangan tersebut bersifat mendadak, tentu saja saya tidak bisa hadir karena dikirimkan 16 jam sebelum acara di Gorontalo dan dikirimkan tengah malam melalui WA. Menunjukan sangat arogan dan bossy nya pemda setempat,” ujar Connie.
Connie mengatakan, ia pun balik mengundang Bupati Gorontalo dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melakukan pertemuan di Jakarta atau Bogor, tetapi hingga saat ini tidak di respon.
“Jika Bupati atau jajarannya tetap menganggap rapat tersebut tidak dapat ditunda karena bersifat penting dan nekat memasuki maupun merusak tanah kami sebagai rakyat tanpa kesepakatan, apalagi ijin tertulis dari kami, maka saya mengundang balik mereka untuk datang pada pertemuan hari itu di Aston Resort Hotel, Sentul, Jawa Barat,” tutur Connie.
Menurut Connie, Gubernur dan Bupati Gorontalo telah menunjukan sikap tidak menghormati hak rakyat terlebih khusus kepada keluarga besar H. Djaafara Arbie, serta adanya sifat arogan dan semena-mena terhadap rakyat.
“Kami tunggu itikad baik Bupati dan atau Gubernur. Mengingat implikasi hukum pada Bupati dan atau Gubernur, Pemda beserta jajarannya untuk menyelesaikannya dengan tata cara yang beradab dan terhormat,” ujar Connie.
Kata Connie, tanah seluas kurang lebih 56 hektar tersebut tadinya merupakan perkebunan kelapa dan jati yang sudah diolah oleh keluarganya sejak tahun 1942. Namun saat ini sudah diratakan dan dibangun dasar bangunan infrastruktur Secaba oleh Korem setempat.
“Kalau tidak segera ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, dengan menanggung kerugian yang sudah kami alami, maka tentu kami akan tindak lanjuti ke proses selanjutnya. Karena model pemimpin daerah seperti ini jelas-jelas menunjukan model kepemimpinan yang tidak menjunjung demokrasi, dan jelas harus segera diakhiri,” pungkas Connie.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau