Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menanggapi laporan Dr. Connie Rahakundini Bakrie ke KASAD ke Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) tentang lahan eks HGU di Kecamatan Tabongo yang telah dihibahkan ke TNI-AD untuk pembagunan Sekolah Calon Bintara (Secaba).
Melalui juru bicara pemerintah Kabupaten Gorontalo Haris Suparto menjelaskan, sejak awal telah terjadi kesepakatan anatara pemerintah dan ahli waris (Fikri Arbie_red) bahwa lahan tersebut merupakan calon lokasi pembangunan Secaba TNI-AD.
“Para ahli waris eks HGU sebelumnya juga telah menyetujui bahwa lahan tersebut akan dilakukan pembangunan Secaba TNI-AD. Bukti dan dokumen persetujuan ahli waris selaku kuasa pemilik bersama 18 orang penggarap pada 15 Juli tahun 2020 lengkap dengan bukti tanda tangan,” kata Haris Tome kepada awak media, Senin 28/09/2020.
Haris mengungkapkan, pada 26 Agustus 2020 antara Dr. Bakrie Arbie dan Dewa salah satu cucu pemilik lahan eks HGU telah melakukan pertemuan bersama perwakilan pemerintah daerah, seperti Kepala Dinas Perkim, Kabid Pertanahan, serta Kasie Administrasi Pertanahan.
“Memang saat itu Bupati Gorontalo diharapkan hadir pada pertemuan itu, tetapi saat itu bertepatan dengan kegiatan pisah sambut jajaran Kejaksaan,” ungkap Haris.
Terkait pernyataan Dr. Connie Rahakundini tentang adanya surat via WhatsApp oleh Astri Tuna, kata Haris, sebetulnya surat tersebut berbentuk fisik yang akan segera menyusul.
“Surat yang ditujukan ke PT Molawahu itu benar ditandatangani oleh Bapak Asri Tuna. Untuk mendahului undangan, dikirimlah melalui pesan WhatsApp dengan sambungan kalimat bahwa undangan fisiknya secara resmi segera menyusul,” terang pria yang sering disapa Hartom.
“Bahkan pemberitahuan surat itu tidak melalui pesan ke Connie Rahakundini selaku kuasa hukum, tapi ke Fikri Arbie selaku cucu Presiden Direktur PT Molawahu yang tinggal di Kota Gorontalo,” sambung Hartom.
Hartom mengaku, pemerintah sejak awal berkomitmen untuk membayar lahan tersebut. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Intinya pemerintah berpandangan lahan HGU itu sudah berakhir sejak tahun 2009. Prinsipnya pemerintah akan melakukan pembayaran, tapi harus sesuai aturan perundangan-undangan dan hasil kajian appraisal, Dinas Perkim, serta BPN,” pungkas Hartom.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau