Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – YB, mantan Kepala Sekolah Madrasah di Kabupaten Gorontalo, tersangka pencabulan terhadap anak didiknya akhirnya dijebloskan ke sel tahanan oleh Unit PPA Reskrim Polres Gorontalo, Sabtu 29/08/2020.
Informasi yang berhasil dirangkum Kontras.id, YB dilaporkan oleh orang tua mawar (nama samaran) ke Polres Gorontalo karena diduga telah mencabuli mawar hingga berulang.
Baca Juga : Diduga Cabuli Muridnya, Mantan Kepsek di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka
Pencabulan yang dialami oleh mawar berawal pada bulan February 2020 dan berakhir di bulan Mei. Pelaku melakukan pencabulan di dalam mobil miliknya hingga berulang kali di area Bandara Jalaludin Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno menjelaskan, sebelum ditahan tersangka YB dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Reskrim Polres Gorontalo.
Baca Juga : Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Kepsek di Gorontalo Dilaporkan ke Polisi
“Berdasarkan surat perintah SP.HAN/72/VIII/RES.1.24/2020/Reskrim, kami melakukan penahanan terhadap YB selaku kepala sekolah Muhammadiyah yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak. Tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU perlindungan anak Junto pasal 64 KUHPidana,” terang Kasat.
Iptu Nauval mengatakan, sebelumnya YB telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 26 Agustus 2020 oleh Unit PPA. Dimana kata Iptu Nauval, dua alat bukti terpenuhi, berupa keterangan saksi dan alat bukti surat visum.
“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Gorontalo,” pungkas Iptu Nauval.(02)