Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – Diduga lakukan pencabulan kepada Mawar dan Melati (nama samaran) yang keduanya masih berumur 10 tahun, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gorontalo membekuk YS alias Ngato (39) warga Kabupaten Gorontalo, Senin 10/08/2020.
Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Pranti Natalia Olii S.H., mengungkapkan, awal pencabulan tesebut terjadi pada tahun 2018. Tersangka Ngato mengajak mawar dan melati ke gudang miliknya dengan cara menarik tangan kedua anak itu. Karena mendapat perlawanan, tersangka mengiming-imingi keduanya dengan duit sepuluh ribu rupiah.
“Kejadian kedua, tersangka membujuk mawar dan melati ke dapur rumahnya dengan iming-iming duit dua puluh ribu rupiah. Usai melakukan aksinya, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” ungkap Kasat.
“Jika mawar dan melati berani menceritakan ke orang lain, maka tersangka akang melakukannya berulang kali,” sambung Kasat.
IPTU Natalia mengatakan, beberapa hari kemudian tersangka kembali melakukan aksinya disalah satu kebun jagung milik tetangganya. Kedua bocah yang sedang bermain itu dipanggil dan dibujuk oleh tersangka ke kebun jagung milik tetangga.
“Tersangka mengiming-imingi duit tiga puluh ribu rupiah kepada anak-anak ini dan meminta untuk tidak menceritakan ke orang lain,” kata IPTU Natalia.
“Terakhir kejadiannya masih ditempat yang sama, kebun jagung milik tetangganya. Usai melakukan aksinya, tersangka kembali memberikan uang tiga puluh ribu rupiah kepada mawar dan melati,” lanjut Natalia.
Kasus ini kata Natalia, diketahui oleh pihak keluarga, saat kedua anak ini saling menceritakan kejadian tersebut pada teman-teman sekolah.
“Keluarga yang mendengar tak terima, langsung melaporkan tersangka ke SPKT Polres Gorontalo. Saat ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka di sel tahanan Polres Gorontalo,” pungkas Natalia,(02)