Kontras.id (Kota Gorontalo) – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, periode 2009-2014 kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini menyusul keterlibatannya dalam sandungan kasus Narkotika baru-baru ini.
Sebelumnya AM alias Amin ini digrebek Satres Narkoba Polres Gorontalo Kota dikediamannya belum lama ini.
Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Kembali Tersandung Kasus Narkoba
Dalam penyergapan tersebut, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah brang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 57,22 mili gram atau 0,5gram, beserta alat hisab Shabu.
Tidak hanya itu, dalam penyergapan tersebut anggota langsung melakukan pengembangan terhadap AM. Dari pengembangan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang rekan AM yakni RS dan NL yang diduga menjadi salah satu kurir sabu.
Akibat dari perbuatanya, AM beserta RS dan NL, dijerat dengan tiga pasal berbeda seperti yang tertuang dalam undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 15 ( lima belas ) tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmon Hardjendro melalui Kasat Narkoba AKP. La Ode Arwansyah dalam pres rilis, Selasa 11/08/2020.
“Dari kasus ini, ketiga tersangka masih terus kami lakukan pengembangan terhadap beberapa pelaku lainya yang kami curigai merupakan pemasok barang haram tersebut. Ketiga pelaku ini kami jerat dengan tiga pasal berbeda tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman 15 Tahun penjara,” Pungkas AKP La Ode yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango itu.(01)