Kontras.id, (Pilkada) – Usai proses verifikasi faktual (Verfak) di 104 Desa-Kelurahan oleh masing-massing petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kabupaten Pohuwato melanjutkan tahapan rekapitulasi hasil Verfak di tingkat kecamatan.
Dengan penerapan protokol kesehatan, rapat pleno terbuka dilaksanakan secara serentak di masing-masing kecamatan. Dimana dalam pantauan (monitoring) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pohuwato, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan masih berjalan lancar.
Dalam ketentuan, disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W Ali. Memang mengijinkan tim Bapaslon atau pendukung yang merasa tidak puas atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS atau verifikator untuk mengajukan keberatan dengan syarat menghadirkan saksi atau orang yang berkeberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Namun kami berharap dalam proses Rekap di kecamatan ini akan berjalan lancar, dan seluruh PPK melaksanakan tugas dengan baik sesuai regulasi,” ungkapnya, seusai melakukan monitoring di beberapa Kecamatan.