Example floating
Example floating
DaerahLegislator

Sebagian Besar Usaha Depot Air Minum di Kabupaten Gorontalo Tidak Kantongi Izin

×

Sebagian Besar Usaha Depot Air Minum di Kabupaten Gorontalo Tidak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Ali DJ. Polapa
Foto: Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali DJ. Polapa,(foto dok. Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali DJ. Polapa mengungkapkan, sebagian besar usaha depot air minum di wilayah itu tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).

Hal ini disampaikan Ali saat rapat bersama Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo di ruang rapat Paripurna beberapa hari yang lalu.

“Dari 400 sekian itu (usaha depot air minum di Kabupaten Gorontalo _red), hanya kurang lebih 18 usaha yang mengantongi izin (DMPTSP _red). Ada 300 lebih yang tidak ada izin sama sekali,” ungkap Ali.

Ali menjelaskan, Komisi II sudah dua kali membahas persoalan tersebut bersama Dinas Kesehatan (Dinkes). Bahkan pihaknya telah meminta agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinkes harus sejalan dengan izin DMPTSP.

“Jadi mereka (Dinkes _red) harus berkoordinasi dengan DMPTSP. Koordinasi lintas sektor ini yang tidak terjadi selama ini, sehingga menyebabkan banyak yang tidak memiliki izin,” jelas Politisi PDIP ini.

Anggota Legislatif (Aleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Batudaa Cs ini mengaku telah meminta DMPTSP untuk melakukan penegakan hukum terhadap persoalan ini dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau kedapatan belum memiliki izin, maka ditutup sementara sembari meminta para pengusaha tersebut untuk mengurus izin. Kami dalam waktu dekat akan mengundang Dinkes, DMPTSP dan Satpol PP untuk rapat bersama di DPRD,” tandas Ali.

Penulis : Thoger
Share :  
Example 120x600