Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo gelar rapat koordinasi evaluasi verifikasi administrasi dan pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (Parpol), Senin 26/09/2022.
Kegiatan yang berlangsung di Restoran Orasawa Kelurahan Bionga, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo tersebut dihadir langsung oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imbran, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Burhan Ismail dan perwakilan partai politik serta undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, melalui Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kadir Mertosono menjelaskan, kegiatan ini sengaja dibuat sebab Partai Politik (Parpol) sementara melakukan perbaikan dokumen administrasi keanggotaan.
“Kita hari ini melaksanakan rakor bersama Parpol untuk memastikan keanggotaan yang kita verifikasi administrasi baik yang belum memenuhi syarat (BMS) atau yang tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Kadir.
“Kalau kategori status anggota BMS, Parpol bisa memperbaiki di sipol, mungkin karena ada kekeliruan salah input di sipol dengan dokumen hard copynya. Kemudian dengan kategori TMS, Parpol bisa mengganti orang yang baru dan ketentuannya diganti paling sedikit satu ganti satu sesuai dengan keterangan,” sambung Kadir.
Kadir menjelaskan, untuk partai yang memenuhi syarat atau tidak bukan kewenangan KPU Kabupaten maupun KPU Provinsi.
“Kalau menentukan memenuhi syarat minimal atau tidak, itu menjadi kewenangan KPU RI dan di Kabupaten Gorontalo sendiri ada 22 Parpol yang dilakukan verifikasi dari 24 Parpol yang dinyatakan diterima pendaftarannya,” tandas Kadir.
Penulis Khalid Moomin