Kontras.id, (Sumsel) – Dua warga Kota Lubuklinggau yakni Egi dan Fras yang ditangkap oleh Polda Jawa Timur (Jatim) baru-baru ini menggemparkan kota berslogan Sebiduk Semare. Kedua tersangka diduga melakukan tindakan kejahatan carding hacker.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Salah satu rumah tersangka juga sudah dipasang garis polisi.
“Hasil lidik Polda Jatim ada dua warga Kota Lubuklinggau yakni Egi dan Fras melakukan carding hacker. Itu kejahatan dunia maya, dan hasilnya pun banyak, dibelikan rumah, mobil, dan senjata. Dan semua sudah disita Polda Jatim,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi kepada awak media, Kamis 11/08/2022.
Harissandi menyampaikan, barang bukti kejahatan yang sudah diamankan polisi yakni tiga mobil, Pajero, HRV, dan Yaris.
“Untuk rumahnya sudah di police line oleh Polda Jatim,” tandas Harissandi.
Penulis Ali Akbar Saukani