Example floating
Example floating
HukumKriminal

5 Terduga Pengedar Sabu dan Pil Terlarang, Hadiah Diakhir Masa Jabatan Kasat Narkoba Pohuwato

×

5 Terduga Pengedar Sabu dan Pil Terlarang, Hadiah Diakhir Masa Jabatan Kasat Narkoba Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Foto : Kelima terduga Pelaku pengedar obat terlarang dan pengguna narkotika jenis sabu yang berhasil di amankan Sat Narkoba Pohuwato. (Foto : Istimewa/ dok.foto Polres Pohuwato).

Kontras.id, (Pohuwato) – Di akhir masa jabatannya, Kasat Narkoba Pohuwato, AKP Leonardo Widharta S.I.K kembali menghadiahi 2 terduga pelaku pengedar obat pil terlarang jenis Destromethorphan, dan Ifarsyil, Serta 3 pengguna Narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres Pohuwato.

Pada penangkapan tersebut, Sat Res Narkoba Pohuwato, berhasil mengamankan RH (27), Dusun Mootilang, Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa, dan ZH (29), Desa Sipatana,Kecamatan Buntulia.

Berawal dari informasi masyarakat, kemudian Keduanya disergap di dua tempat berbeda. Di ketahui RH, yang mengantongi obat pil terlarang jenis Destromethorpha itu ditangkap di kediamannya, Sabtu, 20/02/2021

Berbeda dengan ZH, pelaku pengedar obat pil terlarang jenis Ifarsyil tersebut, dibekuk saat lagi asik berpesta miras di salah satu penginapan Rizt Cholton marisa bersama rekan-rekannya ,Kamis 04/03/2021.

Tidak hanya itu, ketiga terduga pengguna Narkotika jenis sabu lainnya asal Desa Padang, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolmong Utara, pun di babat habis oleh Sat Res Narkoba Pohuwato. Masing-masing pelaku berinisial, MD (38), PM (28), dan LS (38), dibekuk saat melintasi depan Polsek Lemito.

Ketika di konfirmasi, Kasat Narkoba Pohuwato, AKP Leonardo Widharta S.I.K membenarkan penangkapan kelima pelaku terduga pengguna sabu dan pengedar obat terlarang tersebut.

“Ya benar, saya bersama tim opsnal narkoba pohuwato berhasil mengamankan kelima pelaku pengedar obat terlarang dan pengguna Narkotika jenis sabu, beserta barang buktinya, selnjutnya kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut” jelas Leo.

Dari penangkapan itu, Sat res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa, 292 butir pil jenis Destromethorphan, 1 (satu) buah HandPhone, 1 (satu) buah tas jinjing berwarna merah milik RH.

11 (sebelas) setrip obat dengan merek “IFARSYL” yang setiap setrip berisi 10 butir, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah hand phone merek xiaomi redmi 5 berwarna hitam milik ZH.

Barang Bukti lainnya, 1 (satu) Buah plastik Klip yang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) Buah Kaca Phyrex, 1 (satu) Buah Korek api jenis gas, milik dari MD, PM, dan LS.

Atas perbuatan mereka, kini kelima pelaku itu di gelandang ke Mapolres pohuwato guna penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Kontras.id
Share :  
Example 120x600