Example floating
Example floating
DaerahHeadlineKriminal

BEM Tantang Kapolda Gorontalo: Jangan Sampai Kasus Sianida Libatkan Ko’ Lexi Mengalahkan Taring Hukum

×

BEM Tantang Kapolda Gorontalo: Jangan Sampai Kasus Sianida Libatkan Ko’ Lexi Mengalahkan Taring Hukum

Sebarkan artikel ini
BEM Provinsi Gorontalo
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam dan Kapolda Irjen Pol. Nurworo Danang dengan latar Mapolda Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Penanganan kasus dugaan penyelundupan 1,9 ton sianida asal Filipina yang diduga melibatkan LP alias Ko’ Lexi terus menuai kritik dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo. Mereka secara terbuka menyentil Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Nurworo Danang agar tidak membiarkan perkara besar tersebut berakhir menjadi tumpukan berkas tanpa kepastian hukum.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam menilai, penanganan perkara yang ditangani Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo terkesan berjalan lamban. Padahal, sejumlah informasi, barang bukti, dan keterangan saksi telah tersedia sejak kasus tersebut mencuat pada April 2026.

Menurut Erlin, publik berhak mempertanyakan keseriusan penyidik, terutama setelah nama LP alias Ko’ Lexi sebelumnya disebut dalam pengembangan penyelidikan sebagai pihak yang diduga memiliki sianida ilegal tersebut.

“Pak Kapolda, jangan sampai masyarakat melihat hukum begitu tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak kehilangan taring ketika berhadapan dengan perkara yang diduga melibatkan jaringan besar. Jangan biarkan kasus 1,9 ton sianida ini hanya ramai di awal, kemudian perlahan tenggelam tanpa kejelasan,” sentil Erlin, Minggu 08/11/2026.

Ia menegaskan, pernyataan aparat yang sebelumnya mengarah kepada Ko’ Lexi semestinya menjadi pintu masuk untuk memperjelas konstruksi perkara, bukan justru membiarkan publik terus menebak-nebak arah penyidikan.

Bagi Erlin, pemeriksaan Ko’ Lexi seharusnya menjadi momentum penting untuk membongkar siapa pemilik sebenarnya, dari mana sianida tersebut berasal, siapa yang mengendalikan pengiriman, hingga ke mana barang ilegal itu akan didistribusikan.

Saksi Bersuara, Barang Bukti Ada, Lalu Apa yang Masih Dicari?

Erlin juga mengingatkan penyidik agar tidak mengabaikan keterangan Acon Pou, Ketua Pokmaswas Motihelumo yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula ketika sebuah kapal jenis fan boat mengalami kerusakan dan terdampar di Pantai Motihelumo, Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

Melihat aktivitas mencurigakan, kata Erlin, Acon disebut langsung berkoordinasi dan melaporkan kejadian itu kepada Ditpolairud Polda Gorontalo serta Polres Gorontalo Utara.

“Namun, sebelum aparat tiba, LP alias Ko’ Lexi diduga datang menggunakan mobil pikap untuk mengevakuasi muatan kapal,” ungkap Erlin.

Bahkan, kata dia, berdasarkan keterangan Acon terdapat tujuh karung sianida yang diduga berhasil dibawa meninggalkan lokasi, sementara 39 karung lainnya diamankan aparat kepolisian.

“Ini bukan cerita yang bisa dianggap angin lalu. Ada keterangan saksi mengenai tujuh karung yang diduga dipindahkan sebelum petugas tiba,” ujar Erlin.

“Pertanyaannya, sudah sejauh mana penyidik menelusuri keberadaan barang tersebut? Jangan sampai 39 karung diamankan, sementara tujuh karung lainnya justru menjadi cerita yang tidak pernah menemukan ujungnya,” sambung Erlin.

Ia menambahkan, Acon telah memberikan keterangan kepada penyidik pada malam kejadian dan tercatat secara resmi sebagai pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/02/IV/2026/SPKT/DITPOLAIRUD/POLDA GORONTALO tertanggal 12 April 2026.

Menurut Erlin, laporan polisi, barang bukti, dan keterangan saksi seharusnya menjadi modal kuat untuk mengembangkan penyidikan secara menyeluruh.

Hampir Dua Ton Sianida, Jangan Sampai yang Terungkap Hanya Permukaannya

BEM Provinsi Gorontalo menilai kasus ini terlalu serius jika hanya berhenti pada pengamanan 39 karung sianida dengan perkiraan berat mencapai 1,9 ton pada 13 April 2026.

Dugaan bahwa sianida tersebut berasal dari Filipina dan masuk melalui jalur laut semestinya mendorong penyidik mengungkap lebih jauh rantai penyelundupan, jalur distribusi, pihak yang menguasai barang, hingga kemungkinan adanya jaringan yang mengendalikan pengiriman.

Erlin juga menyoroti pernyataan Direktur Polairud Polda Gorontalo pada 23 April 2026 yang menyebut pencarian Ko’ Lexi melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Bea dan Cukai, hingga Imigrasi.

Namun, setelah berbulan-bulan tidak diketahui keberadaannya, Ko’ Lexi akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud.

Situasi tersebut, kata Erlin, justru memunculkan pertanyaan baru mengenai perkembangan penyidikan dan kejelasan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kalau saksi sudah memberikan keterangan, barang bukti sudah diamankan, dan orang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang sudah diperiksa, lalu apa perkembangan konkretnya? Jangan sampai penyidik lebih sibuk menjelaskan proses pencarian daripada menjelaskan hasil pengungkapan perkara,” sindir Erlin.

Baca Juga:
Menghilang Berbulan-Bulan, Ko’ Lexi Akhirnya Diperiksa, Pemilik 1,9 Ton Sianida Tetap Masih Misterius

Ia mendesak Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Nurworo Danang turun tangan memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Erlin meminta Kapolda melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan Ditpolairud, memastikan keterangan saksi ditindaklanjuti, menelusuri keberadaan tujuh karung sianida yang diduga dibawa dari lokasi, serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan tersebut.

Ia juga meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan dan status penanganan perkara agar masyarakat tidak terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

“Kami tidak sedang meminta polisi mengabaikan prosedur hukum atau menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan. Kami hanya meminta agar hukum bekerja sebagaimana mestinya,” kata Erlin.

“Jangan ada kesan bahwa perkara besar bisa berjalan lambat hanya karena pihak-pihak yang diperiksa dianggap bukan orang sembarangan,” tegas Erlin.

Baca Juga:
Ko’ Lexi Diperiksa, BEM Sentil Penyidik Ditpolairud: Jangan Sampai Hukum Kehabisan Taring

Ia menambahkan, BEM Provinsi Gorontalo akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawasi penegakan hukum.

“Pak Kapolda, hampir dua ton sianida bukan perkara receh. Jangan sampai barang buktinya besar, tetapi keberanian mengungkap siapa yang berada di belakangnya justru kecil,” kata Erlin.

“Kami ingin melihat ketegasan, bukan sekadar konferensi pers. Sebab, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji penuntasan,” tandas Erlin.

Bagi BEM Gorontalo, persoalan ini bukan lagi sekadar berapa karung sianida yang berhasil diamankan, melainkan seberapa jauh keberanian aparat membongkar seluruh mata rantai di balik dugaan penyelundupan tersebut.

Share:  
Example 120x600