Kontras.id, (Gorontalo Utara) – Minimnya anggaran operasional dan kekurangan tenaga arsiparis menjadi sorotan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring tata kelola kearsipan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (15/10/2026).
Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari evaluasi pengelolaan arsip daerah di sejumlah kabupaten di Provinsi Gorontalo, sekaligus untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang memengaruhi kualitas pelayanan dan pengembangan sistem kearsipan.
Rombongan Komisi I diterima oleh Kepala Bidang Perpustakaan, Yetty C.P. Amu, S.Sos., didampingi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Teti Ahmad Naue, S.Pd., M.Pd.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Sitti Nurayin Sompie, menyampaikan bahwa monitoring dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi tata kelola kearsipan, terutama terkait penertiban dan pengelolaan arsip daerah.
Menurutnya, hasil kunjungan ke sejumlah daerah sebelumnya menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran dan dukungan terhadap sektor kearsipan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
“Yang menjadi sorotan kami dari kunjungan-kunjungan sebelumnya, kinerja dan anggaran kearsipan sangat minim sehingga memengaruhi pelayanan kearsipan serta menghambat inovasi pengembangan arsip digital,” ungkap Sitti Nurayin Sompie.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi semangat dan komitmen jajaran pengelola kearsipan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Karena itu, evaluasi perlu dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara, Yetty C.P. Amu, mengungkapkan bahwa minimnya anggaran penunjang operasional masih menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kearsipan.
Meski menghadapi keterbatasan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap berupaya menjalankan tugas pelayanan perpustakaan dan kearsipan.
Yetty menjelaskan, saat ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara memiliki lima pejabat fungsional arsiparis, terdiri atas dua arsiparis ahli muda dan tiga arsiparis terampil. Namun, instansi tersebut masih kekurangan sembilan formasi jabatan fungsional arsiparis.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga tersebut, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 124 ASN/PPPK pada 2026. Usulan itu telah memperoleh rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan selanjutnya menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Nantinya sebagian usulan yang lulus uji kompetensi BKN akan ditempatkan di beberapa OPD. Namun kendalanya, bila persetujuan uji kompetensi dikeluarkan, kami tidak memiliki anggaran,” jelas Yetty.
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mendorong pemerintah daerah agar memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan arsip, baik melalui dukungan anggaran, pemenuhan tenaga arsiparis, maupun pengembangan sistem kearsipan yang lebih modern.
Sitti Nurayin Sompie menegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Meski keberadaannya terkadang belum dirasakan secara langsung, arsip menjadi sumber informasi penting yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pemerintahan pada masa mendatang.
“Dokumentasi arsip ini mungkin pada saat ini sepertinya tidak penting. Tapi karena berhubungan dengan pengelolaan pemerintahan, pasti suatu saat akan dimanfaatkan dan digunakan di kemudian hari. Arsip tidak sekadar dokumen, tetapi bukti autentik yang merekam proses, keputusan, dan hasil kegiatan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo. Ia menyatakan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya terdokumentasi melalui arsip, mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan.
Menurutnya, dokumentasi tersebut tidak hanya diperlukan untuk kepentingan administrasi saat kegiatan berlangsung, tetapi juga menjadi sumber informasi dan bahan penelusuran bagi generasi mendatang.
“Olehnya, pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab semua pihak, terutama pemerintah,” tutup Ramdan.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap pengelolaan arsip daerah semakin mendapat perhatian, sehingga didukung anggaran yang memadai, ketersediaan tenaga arsiparis yang kompeten, serta penerapan sistem kearsipan yang tertib, efektif, dan berkelanjutan.













