Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Kearsipan, Kabupaten Gorontalo Kekurangan Arsiparis

×

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Kearsipan, Kabupaten Gorontalo Kekurangan Arsiparis

Sebarkan artikel ini
Arsiparis Gorontalo
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo untuk memonitor tata kelola kearsipan daerah, Rabu (14/10/2026). (Foto: istimewa)

Kontras.id, (Kabupaten Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti keterbatasan tenaga fungsional arsiparis di Kabupaten Gorontalo saat melakukan monitoring tata kelola kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/10/2026). Saat ini, dinas tersebut baru memiliki dua pejabat fungsional arsiparis untuk mendukung pengelolaan arsip daerah.

Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, bersama sejumlah anggota Komisi I itu bertujuan memantau penertiban dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Rombongan diterima Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo, Dr. Abdul Waris, S.Pd., M.Pd., beserta jajaran.

Dalam monitoring tersebut, Komisi I melihat langsung kondisi pengelolaan kearsipan sekaligus mengevaluasi kebutuhan penguatan tata kelola arsip daerah. Fadli menekankan pentingnya penataan arsip secara sistematis agar dokumen pemerintahan terjaga, mudah ditemukan, serta memiliki keabsahan dan nilai guna yang jelas.

Abdul Waris menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengedepankan pengelolaan arsip yang tertib dan autentik. Namun, keterbatasan sumber daya manusia, khususnya pejabat fungsional arsiparis, masih menjadi salah satu tantangan utama.

“Keberadaan pegawai kami berjumlah 33 ASN dan 2 P3K. Tentunya kami masih memiliki kekurangan pejabat fungsional arsiparis. Saat ini kami baru memiliki dua pejabat fungsional arsiparis, yakni Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Muda. Masih ada kekosongan pos jabatan fungsional arsiparis yang diharapkan segera terisi,” ujar Abdul Waris.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta memetakan kebutuhan jabatan fungsional arsiparis. Formasi tersebut juga telah dibuka melalui Kementerian PAN-RB dan selanjutnya akan dilakukan uji kompetensi oleh BKN.

Menurut Abdul Waris, penguatan bidang kearsipan telah menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada 2027, dengan dukungan anggaran yang dinilai cukup besar.

“Harapan kami, 32 OPD Pemerintah Kabupaten Gorontalo minimal memiliki satu fungsional arsiparis,” tambahnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap penguatan sumber daya manusia dan dukungan anggaran dapat mendorong pengelolaan kearsipan yang lebih baik.

Pengelolaan arsip, menurutnya, tidak boleh hanya berorientasi pada penyimpanan dan pemeliharaan dokumen. Lebih dari itu, sistem kearsipan harus mampu menjamin arsip tersusun secara tertib, autentik, dan terpercaya, sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi dan pengetahuan bagi pemerintah maupun masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menilai keberadaan arsiparis memiliki peran strategis dalam menjaga rekam jejak pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Arsip bukan hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga menjadi sumber informasi mengenai perjalanan pemerintahan, pembangunan daerah, sejarah, budaya, serta berbagai peristiwa penting yang memiliki nilai bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” ujarnya.

Komisi I berharap hasil monitoring tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk terus memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem pengelolaan kearsipan. Dengan demikian, arsip daerah dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pemerintahan maupun masyarakat.

Share:  
Example 120x600