Kontras.id, (Boalemo) – Abrasi pantai dan gerusan tebing sungai yang mengancam permukiman warga menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Kamis (15/10/2026).
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi wilayah pesisir yang mengalami abrasi, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur pengaman pantai dan sungai.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Anas Jusuf, menyampaikan bahwa abrasi di Pantai Tapadaa menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengancam kawasan sekitar dan permukiman masyarakat.
Menurutnya, Pantai Tapadaa tidak hanya berfungsi sebagai kawasan tempat tinggal dan pusat aktivitas masyarakat pesisir, tetapi juga memiliki potensi pariwisata daerah, termasuk menjadi lokasi pelaksanaan lomba perahu motor tahunan di Kabupaten Boalemo.
Karena itu, penanganan abrasi melalui pembangunan pelindung pantai atau pemecah ombak diharapkan dapat melindungi kawasan pesisir sekaligus mendukung keberlanjutan potensi pariwisata setempat.
Dalam peninjauan tersebut, unsur Seksi Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo menyampaikan rencana pengukuran dan perhitungan teknis secara cermat sebagai dasar penyusunan Detail Engineering Design (DED) pembangunan pelindung pantai.
Rencana penanganan abrasi Pantai Tapadaa selanjutnya akan diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2027.
Selain meninjau kawasan pantai, rombongan Komisi III juga melihat kondisi aliran Sungai Tapadaa yang mengalami penggerusan pada bagian tebingnya. Berdasarkan aspirasi warga, jarak aliran sungai dengan permukiman penduduk di beberapa titik diperkirakan hanya sekitar satu meter.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengancam rumah warga dan area usaha masyarakat, terutama ketika debit air meningkat. Bentuk aliran sungai yang memiliki tikungan juga berpotensi memperbesar gerusan pada tebing saat terjadi banjir atau peningkatan arus.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, masyarakat setempat mengusulkan pembangunan bronjong atau talud penahan sungai guna melindungi permukiman dan kawasan usaha dari ancaman gerusan air.
Menanggapi aspirasi itu, Anas Jusuf menyampaikan bahwa usulan penanganan Sungai Tapadaa perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi teknis terkait, termasuk Dinas PUPR dan Balai Wilayah Sungai, agar dapat dikaji dari sisi teknis sekaligus dicarikan peluang sumber pendanaannya.
Ia menegaskan, hasil peninjauan lapangan menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memperjuangkan kebutuhan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo berharap rencana penanganan abrasi Pantai Tapadaa dapat ditindaklanjuti sesuai tahapan perencanaan. Sementara itu, aspirasi pembangunan pengaman Sungai Tapadaa diharapkan mendapat perhatian dari instansi terkait.
DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat agar kebutuhan pembangunan infrastruktur pengaman pantai dan sungai dapat ditangani melalui perencanaan yang tepat, kajian teknis yang memadai, serta dukungan anggaran sesuai ketentuan.














