Kontras.id, (Gorontalo) – Rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di UPTD Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (P3D) Samsat Kabupaten Gorontalo belum menemui kejelasan.
Padahal, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengaku telah mengajukan permohonan agar persoalan tersebut segera dibahas.
Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim saat dihungi Kontras.id mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan RDPU kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili sejak pada Senin, 8 Oktober 2026.
“Komisi I sudah mengajukan permintaan RDPU kepada Ketua DPRD dugaan kasus i pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo. Dalam surat diminta RDPU Senin tadi,” ujar Umar kepada Kontras.id melalui telepon, Senin 12/10/2026.
Baca Juga:
Dugaan Pungli Mencuat, AMMPD Desak Gusnar Copot Kepala Bapenda dan UPTD Samsat Gorontalo
Namun, hingga hari yang sama, surat permohonan tersebut belum ditindaklanjuti. Akibatnya, pelaksanaan RDPU yang diharapkan menjadi ruang untuk mengklarifikasi persoalan dugaan pungli itu belum dapat dipastikan.
“Tapi hingga Senin ini, Ketua DPRD belum menindaklanjuti surat tersebut,” kata UK, sapaan akrab Umar Karim.
Umar menyayangkan belum terlaksananya RDPU tersebut. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan dugaan pungli di lingkungan pelayanan publik seharusnya mendapat perhatian serius karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Saya selaku Anggota DPRD menyayangkan tidak terlaksananya RDPU hari ini. Karena persoalan ini bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” kata UK.
Baca Juga:
Pungli di Samsat Gorontalo Viral, Umar Karim: Komisi I DPRD Sepakat Gelar Hearing
Sementara itu, Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diterima dari Thomas terkait belum ditindaklanjutinya permohonan RDPU tersebut.
Sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar di lingkungan UPTD P3D Samsat Kabupaten Gorontalo telah menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Umar Karim menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dan sepakat membawa persoalan tersebut ke forum RDPU.
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo Jadi Sorotan, UPTD Akhirnya Buka Suara
Legislator yang akrab disapa UK itu sebelumnya mengungkapkan bahwa Komisi I sedang menyiapkan draf surat kepada Ketua dan Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta penerbitan undangan RDPU lintas komisi guna membahas dugaan persoalan pelayanan di Samsat.
“Hasil temuan Ombudsman ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Pelayanan publik di Gorontalo harus bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas UK saat dimintai tanggapan awak media ini pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Oleh karena itu, Komisi I secara kolektif memandang masalah ini sangat serius dan kami sudah sepakat untuk membawa persoalan ini ke RDPU,” lanjut UK.













