Kontras.id, (Gorontalo) – Dua perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang terungkap di wilayah Gorontalo Utara kembali menuai sorotan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut yang hingga kini masih berada di tangan TNI Angkatan Laut (TNI AL) Gorontalo.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam menilai, publik membutuhkan kepastian mengenai tahapan hukum kedua perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa barang bukti dan sejumlah orang telah diamankan, tetapi juga perlu mengetahui ke mana proses hukum selanjutnya diarahkan.
“Yang kami pertanyakan adalah perkembangan kasusnya. Sampai kapan proses ini berada di TNI AL dan kapan akan dilanjutkan kepada penyidik sipil yang berwenang?” ujar Erlin, Kamis 08/10/2026.
Erlin menilai TNI AL memang memiliki peran penting dalam penegakan hukum di wilayah laut yurisdiksi Indonesia. Aparat berwenang melakukan tindakan awal terhadap kapal, barang bukti maupun orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum di laut.
Namun, menurut Erlin, proses tersebut seharusnya memiliki kejelasan mengenai tahapan berikutnya. Jika perkara masuk dalam ranah tindak pidana yang menjadi kewenangan penyidik lain, koordinasi dan pelimpahan kepada institusi yang berwenang perlu dijelaskan secara terbuka.
“Jangan sampai barangnya sudah diamankan, orangnya sudah diperiksa, tetapi masyarakat justru tidak mengetahui bagaimana nasib perkara hukumnya,” kata Erlin.
Sorotan BEM semakin kuat karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyelundupan sianida dalam jumlah besar dari Filipina. Bagi Erlin, kasus lintas negara dengan barang berbahaya semestinya mendapatkan penanganan serius, terukur dan tidak berhenti pada pengungkapan di lapangan.
“Kalau ini perkara penyelundupan lintas negara, maka jangan hanya berhenti pada siapa yang membawa atau mengangkut. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana seluruh rantai perkaranya diungkap,” tegas Erlin.
Baca Juga:
Dua Kasus Sianida di Gorontalo Terungkap, Nama-Nama Diduga Pemilik Justru Belum Tersentuh
Erlin juga meminta adanya kejelasan mengenai pembagian kewenangan antara TNI AL, Polri, Bea Cukai maupun penyidik lain yang memiliki kewenangan berdasarkan jenis tindak pidana yang diterapkan. Menurut dia, koordinasi antarlembaga jangan hanya terlihat ketika operasi penindakan dilakukan, tetapi juga harus terlihat dalam proses hukum setelah barang bukti diamankan.
“Sinergi antarlembaga jangan hanya bagus ketika menangkap. Setelah penangkapan, masyarakat juga harus melihat proses hukumnya berjalan sampai tuntas,” ujar Erlin.
Menurut BEM, kepastian proses hukum penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Apalagi, dua perkara tersebut menyangkut dugaan penyelundupan sianida asal Filipina yang jumlahnya mencapai berton-ton dan melibatkan wilayah perairan Indonesia.
“Kalau memang masih dalam proses pemeriksaan, sampaikan secara terbuka. Kalau sudah waktunya dilimpahkan kepada penyidik lain, jelaskan pula mekanismenya. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara,” kata Erlin.
BEM Provinsi Gorontalo berharap TNI AL bersama Polri, Bea Cukai dan institusi terkait memberikan penjelasan mengenai status terkini kedua perkara tersebut.
Baca Juga:
ABK Diduga Jadi Tumbal, Aktor Utama Penyeludupan Dua Kasus Sianida Masih Misteri
Erlin menegaskan pihaknya tidak ingin masuk ke wilayah teknis penyidikan, tetapi mendorong agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai kasus besar hanya menghasilkan berita penangkapan, sementara ujung proses hukumnya justru tidak jelas. Kami ingin memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan,” tandas Erlin.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan pihak TNI AL, Polri, dan Bea Cukai terkait pernyataan BEM Provinsi Gorontalo.













